UU HPP

Kata DJP Soal Pencabutan Permohonan Keberatan & Banding Saat Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:51 WIB
Kata DJP Soal Pencabutan Permohonan Keberatan & Banding Saat Ikut PPS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang akan mengungkapkan harta perolehan 2016-2020 dalam program pengungkapan sukarela (PPS) harus mencabut beberapa permohonan, termasuk keberatan, banding, dan peninjauan kembali.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pencabutan dilakukan hanya terhadap permohonan terkait dengan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, dan/atau 2020.

“Ketentuan untuk mencabut permohonan … memang hanya ada di kebijakan II [pengungkapan harta perolehan 2016-2020],” ujarnya, dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), beberapa permohonan dilakukan jika wajib pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Adapun beberapa permohonan yang dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Kemudian, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali. Ketentuan pencabutan permohonan tidak berlaku untuk peserta tax amnesty yang ingin mengikuti program PPS dalam skema kebijakan I. Simak pula ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Neilmaldrin mengatakan PPS menjadi sarana yang memudahkan wajib pajak. Sesuai dengan ketentuan umum, harta pada tahun pajak 2016-2020 dapat dikenai PPh tarif umum ditambah sanksi administrasi.

Dengan adanya PPS, kewajiban tersebut dianggap terpenuhi. Selain itu, sanksi dihapuskan. Wajib pajak juga ikut dalam perhitungan tarif PPh final PPS. Menurut Neilmaldrin, ketentuan pencabutan beberapa permohonan tersebut sudah tepat.

“Karena dengan mengikuti PPS, kewajiban pajak wajib pajak selama tahun pajak 2016—2020 dianggap telah benar dan sesuai ketentuan, kecuali berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!