UU HPP

Kata DJP Soal Pencabutan Permohonan Keberatan & Banding Saat Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:51 WIB
Kata DJP Soal Pencabutan Permohonan Keberatan & Banding Saat Ikut PPS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang akan mengungkapkan harta perolehan 2016-2020 dalam program pengungkapan sukarela (PPS) harus mencabut beberapa permohonan, termasuk keberatan, banding, dan peninjauan kembali.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pencabutan dilakukan hanya terhadap permohonan terkait dengan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, dan/atau 2020.

“Ketentuan untuk mencabut permohonan … memang hanya ada di kebijakan II [pengungkapan harta perolehan 2016-2020],” ujarnya, dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), beberapa permohonan dilakukan jika wajib pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Adapun beberapa permohonan yang dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Kemudian, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali. Ketentuan pencabutan permohonan tidak berlaku untuk peserta tax amnesty yang ingin mengikuti program PPS dalam skema kebijakan I. Simak pula ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Neilmaldrin mengatakan PPS menjadi sarana yang memudahkan wajib pajak. Sesuai dengan ketentuan umum, harta pada tahun pajak 2016-2020 dapat dikenai PPh tarif umum ditambah sanksi administrasi.

Dengan adanya PPS, kewajiban tersebut dianggap terpenuhi. Selain itu, sanksi dihapuskan. Wajib pajak juga ikut dalam perhitungan tarif PPh final PPS. Menurut Neilmaldrin, ketentuan pencabutan beberapa permohonan tersebut sudah tepat.

“Karena dengan mengikuti PPS, kewajiban pajak wajib pajak selama tahun pajak 2016—2020 dianggap telah benar dan sesuai ketentuan, kecuali berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?