PER-2/PJ/2024

Kata DJP, Ini 2 Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2024 | 10:05 WIB
Kata DJP, Ini 2 Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

Ilustrasi. Calon penumpang menunggu KRL Commuterline dengan latar suasana gedung bertingkat di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (14/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan dengan berlakunya PER-2/PJ/2024, bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ada 2. Pertama, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formulir 1721-VIII). Kedua, bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap – (formulir 1721-A1).

Formulir 1721-VIII merupakan bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait dengan pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

“Untuk saat ini pembuatan bukti pemotongan 1721-A1 belum dapat dilakukan pada e-bupot 21/26. Oleh karena itu, silakan ditunggu terlebih dahulu adanya update atau pembaruan aplikasi e-bupot 21/26 tersebut ya,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PER-2/PJ/2024, formulir 1721-VIII hanya dapat digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak. Kemudian, formulir 1721-A1 digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (5) PER-2/PJ/2024, pemotong pajak harus memberikan bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formulir 1721-VIII) kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Simak ‘Pegawai Banyak? DJP Sebut Download Bupot PPh Pasal 21 Bisa Sekaligus’.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap – (formulir 1721-A1). Pemotong pajak wajib menyampaikanya kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Metode Key-in dan Impor Data di e-Bupot 21/22

Seperti diberitakan sebelumnya, pembuatan bupot melalui e-bupot 21/26 dapat dilakukan dengan 2 metode, yakni key-in dan impor data excel. Namun, sebelum perekaman bupot, DJP meminta agar pengguna sudah melakukan pengaturan nama dan jabatan penandatangan.

Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-in mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan dibuat. DJP menjelaskan pengguna dapat melihat lebih detail dan teliti atas setiap bukti potong yang dibuat.

Sementara itu, dengan metode impor data excel, pengguna tidak perlu merekam bukti potong secara manual satu demi satu. Namun demikian, pengguna harus terlebih dahulu menggunduh template yang sudah disediakan DJP.

Adapun pembuatan bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, baik melalui key-in atau impor data excel, bisa dilakukan lewat menu Bukti Potong dalam aplikasi e-bupot 21/26. Simak pula ‘Cara Aktivasi dan Akses e-Bupot 21/26 di DJP Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra