PENEGAKAN HUKUM

Kasus Pencucian Uang, Ditjen Pajak Sita 6 Aset Milik Tersangka

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Kasus Pencucian Uang, Ditjen Pajak Sita 6 Aset Milik Tersangka

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyita 6 aset berupa tanah dan bangunan milik RK yang merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Tanah dan bangunan milik RK disita karena ditengarai dibeli menggunakan uang hasil pidana pajak melalui perusahaan miliknya yakni PT LMJ.

"Pada tahun 2016 hingga 2019, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut atas jasa yang diberikan," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

PT LMJ milik RK adalah perusahaan yang bergerak pada bidang penyediaan tenaga security untuk perusahaan.

RK dituding telah merugikan negara hingga Rp20,8 miliar dan berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 serta Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ketika melakukan penyitaan aset, tim penilai DJP juga melakukan penilaian atas keenam aset untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dan jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penyitaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat Kelurahan Pondok Rajeg, Ketua RT/RW setempat, dan turut disaksikan oleh penasehat hukum tersangka RK.

"DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera dan efek gentar, serta demi terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN