PENEGAKAN HUKUM

Kasus Pencucian Uang, Ditjen Pajak Sita 6 Aset Milik Tersangka

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Kasus Pencucian Uang, Ditjen Pajak Sita 6 Aset Milik Tersangka

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyita 6 aset berupa tanah dan bangunan milik RK yang merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Tanah dan bangunan milik RK disita karena ditengarai dibeli menggunakan uang hasil pidana pajak melalui perusahaan miliknya yakni PT LMJ.

"Pada tahun 2016 hingga 2019, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut atas jasa yang diberikan," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

PT LMJ milik RK adalah perusahaan yang bergerak pada bidang penyediaan tenaga security untuk perusahaan.

RK dituding telah merugikan negara hingga Rp20,8 miliar dan berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 serta Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ketika melakukan penyitaan aset, tim penilai DJP juga melakukan penilaian atas keenam aset untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dan jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penyitaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat Kelurahan Pondok Rajeg, Ketua RT/RW setempat, dan turut disaksikan oleh penasehat hukum tersangka RK.

"DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera dan efek gentar, serta demi terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?