IRLANDIA

Kasus Pajak Apple Masih Tarik Ulur

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 September 2016 | 14:01 WIB
Kasus Pajak Apple Masih Tarik Ulur

DUBLIN, DDTCNews – Parlemen Irlandia melakukan pemungutan suara untuk menentukan apakah akan mendukung Uni Eropa atau tidak terkait permintaan Komisi Uni Eropa kepada Irlandia untuk memungut pajak dari raksasa perusahaan teknologi, Apple, senilai belasa juta euro.

Pemimpin partai oposisi Sinn Fein, Gerry Adams mengutarakan pendapatnya yang senada dengan Komisi Uni Eropa untuk tetap melakukan banding kepada Apple.

“Kami memang menginginkan perusahaan semacam Apple ini berada di Irlandia. Namun bukan berarti kita tutup mata terhadap praktek penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” katanya, kemarin (8/9).

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Meskipun begitu, Irlandia takut jika investasi asing terhenti akibat keputusan untuk tetap meneruskan permintaan Uni Eropa. Jika tetap diteruskan, kasus Apple tersebut dapat merusak reputasi negara Irlandia yang dikenal sebagai negara yang ramah dengan bisnis atau investasi yang masuk ke Irlandia.

Bahkan menurut Menteri Pertahanan Enda Kenny, kasus Uni Eropa yang ikut campur dalam perpajakan Irlandia menyebabkan kerusakan cukup berat terhadap reputasi Irlandia di mata internasional.

Sementara itu, Menteri Keuangan Irlandia Michael Noonan mengatakan tuntutan Uni Eropa kepada Apple tersebut hanya mengulas isu lama bahwa Irlandia adalah negara tax haven yang kemudian harus memperbaiki nama dengan menuntut Apple demi menarik investasi luar negeri.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

“Posisi kami sebagai pemerintah masih tetap sama. Apple telah membayar semua pajaknya dengan benar dan tidak ada bantuan hukum apapun yang kami berikan untuk perusahaan tersebut,” katanya, seperti dikutip The Guardian.

Michael juga menegaskan Irlandia tidak memberi perlakuan pajak berbeda yang menguntungkan bagi Apple.

“Irlandia tidak membuat kesepakatan khusus untuk wajib pajak tertentu, termasuk dengan Apple,” pungkasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%