KEBIJAKAN DJP

Kasus Covid-19 Meningkat, DJP Belum Ubah Skema Pegawai WFO dan WFH

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Juni 2021 | 13:01 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, DJP Belum Ubah Skema Pegawai WFO dan WFH

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam salah satu acara beberapa waktu lalu. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan sejauh ini belum ada perubahan tata kerja pegawai di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan sejauh ini belum ada perubahan tata kerja pegawai di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan skema bekerja dari kantor/work from office (WFO) dan dari rumah/work from home (WFH) saat ini masih sesuai dengan surat edaran Menkeu terbaru tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Belum [ada perubahan skema WFO/WFH pegawai DJP]," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin menjelaskan skema kerja pegawai DJP yang diatur dalam SE Dirjen Pajak SE 33/2020 sejalan dengan SE Menkeu No.12/2021. Pengaturan yang sama tersebut antara lain komposisi pegawai bekerja dari kantor WFO sebesar 25% dan 50% pada setiap unit vertikal DJP.

Dengan demikian, pelayanan langsung tatap muka kepada wajib pajak juga masih bisa dilakukan melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mekanisme pengaturan kunjungan langsung juga dilakukan secara elektronik melalui kunjung.pajak.go.id.

Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut. "Jadi masih dengan skema lama untuk WFH/WFO," ungkap Neilmaldrin.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sebagai informasi, pekan ini Kemenkeu menetapkan Surat Edaran No.SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kemenkeu.

Ditetapkannya SE tersebut mempertimbangkan munculnya wilayah-wilayah baru zona merah Covid-19 serta peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Adapun salah satu ketentuan dalam SE tersebut adalah jumlah pegawai yang bekerja dari kantor paling banyak 25% untuk satuan kerja di wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah/oranye.

Kemudian, jumlah pegawai bekerja dari kantor paling banyak 50% untuk wilayah selain Jabodetabek dan masuk zona merah/oranye penyebaran Covid-19. Selain itu, mobilitas pegawai Kemenkeu untuk urusan dinas dan nondinas dari atau menuju wilayah zona merah juga ikut dibatasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan