PP 55/2022

Karyawan Wajib Bayar Pajak Natura Saat Lapor SPT 2022, Begini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 17:00 WIB
Karyawan Wajib Bayar Pajak Natura Saat Lapor SPT 2022, Begini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak karyawan berkewajiban untuk menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura atau kenikmatan yang diterima sepanjang tahun pajak 2022. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan walau PP 55/2022 baru terbit pada akhir 2022, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan ketentuan PPh dalam undang-undang tersebut berlaku sejak tahun pajak 2022.

"Treatment untuk natura sebagai biaya bagi pemberi dan penghasilan bagi penerima telah diatur dalam UU HPP dan berlaku mulai tahun tahun pajak 2022," ujar Suryo, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bila wajib pajak menerima natura atau kenikmatan pada tahun pajak 2022, penghasilan nontunai tersebut harus dihitung sendiri oleh wajib pajak dan dibayar oleh wajib pajak paling lambat saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan 2022, yakni 31 Maret 2023.

Suryo menerangkan ketentuan soal natura dan kenikmatan dalam PP 55/2022 lebih banyak mengatur tentang tata cara pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan tersebut.

Nantinya, masih akan ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang diterbitkan untuk memerinci mekanisme pemotongan pajak atas natura oleh pemberi kerja. Pemotongan pajak baru dilakukan pada tahun ini.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Pemotongan terhadap pajak atas natura tidak dilakukan selama 2022 dan akan dilakukan setelah PMK diterbitkan supaya pelaksanaannya berjalan dengan baik," ujar Suryo.

Untuk diketahui, natura didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan atau jasa. Nilai natura ditentukan berdasarkan nilai pasar.

Adapun kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan dari pemberi kepada penerima. Fasilitas dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa. Kenikmatan dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan pihak pemberi untuk menyediakan fasilitas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?