PELAPORAN SPT TAHUNAN

Karyawan Punya Pekerjaan Sambilan, DJP Jelaskan Ketentuan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 17:45 WIB
Karyawan Punya Pekerjaan Sambilan, DJP Jelaskan Ketentuan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Denty Tresna mengingatkan wajib pajak karyawan yang memiliki penghasilan lain tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilannya.

Kata Denty, wajib pajak karyawan terlebih dahulu harus meminta bukti potong pajak penghasilan (PPh) kepada pemberi kerja utama. Lalu, wajib pajak tersebut perlu meminta bukti potong PPh dari pemberi kerja sambilan terkait.

"Kalau pekerjaan sebagai karyawan sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemberi kerja, kewajibannya sudah dipotong. Untuk pekerjaan lainnya karyawan dapat meminta bukti potong ke pemberi kerja, nanti direkap bukti potongnya selama 1 tahun," kata Denty dalam acara TaxLive DJP episode: 39, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Namun demikian, Denty mengingatkan jika pemberi kerja sambilan tidak memberikan bukti potong pajak penghasilan, karyawan tersebut harus melakukan pencatatan untuk dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Apabila dalam konsidi belum dibayarkan pajaknya atas pekerjaan sambilan, pajaknya harus dibayarkan sesuai tarif yang berlaku, setelah dikurangi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Kalau sudah nikah PTKP-nya besar, punya tanggungan PTKP-nya lebih besar lagi. Nanti dihitung saat pengisian SPT itulah penghasilan kena pajaknya baru dikalikan dengan tarif, baru tertera pajak terutang, dimasukkan juga kredit pajak. Kalau masih ada selisih, bisa lebih bayar, kurang bayar, atau nihil maka tidak perlu setor pajak lagi," kata Denty.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun batas lapor SPT Tahunan untuk orang pribadi pada 31 Maret 2022, dan SPT Tahunan badan pada 30 April 2022. Denty berharap seluruh wajib pajak dapat segera lapor SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir, sehingga bisa terhindar dari denda administrasi.

"Karena kewajiban wajib pajak itu ada 4 daftar, hitung, setor, dan lapor," ujarnya.

Denty juga menyarankan bagi wajib pajak yang bingung lapor SPT Tahunan dapat menghubungi petugas DJP melalui call center, sosial media, live chat, dan saluran lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?