PP 58/2023

Karyawan Dapat Fee Marketing, Tetap Kena Pajak dengan Penghitungan TER

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Mei 2024 | 10:30 WIB
Karyawan Dapat Fee Marketing, Tetap Kena Pajak dengan Penghitungan TER

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Marketing fee yang dipersamakan dengan bonus bagi pegawai merupakan salah satu komponen penghasilan bruto yang bersifat tidak teratur. Karenanya, marketing fee atau bonus itu tetap menjadi objek penghasilan yang dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Terhadap penghasilan bonus yang terutang PPh mulai masa Januari 2024, pada saat penghitungan PPh Pasal 21, bonus tersebut dijumlahkan dengan total penghasilan bruto lainnya di masa tersebut. Selanjutnya, total penghasilan bruto dikalikan dengan tarif efektif rata-rata (TER).

"Daftar TER bisa dilihat pada lampiran Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab netizen, dikutip pada Ahad (12/5/2024).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Perlu dicatat, PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan TER pada saat bulan diterimanya bonus atau fee tertentu bagi pegawai akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Hal ini terjadi karena penghasilan yang diterima pegawai menjadi lebih besar, yakni mencakup gaji dan fee atau bonus.

Misalnya, seorang pegawai tetap yang berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto bulanan senilai Rp10 juta. Atas penghasilan tersebut, berlaku tarif efektif bulanan 2% sehingga PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulan senilai Rp200.000.

Sementara pada bulan diterimanya bonus, penghasilan bruto bulanan pegawai ini akan naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Dengan penghasilan tersebut, tarif efektif bulanan yang berlaku atas penghasilan bruto senilai Rp20 juta adalah 9% sehingga PPh Pasal 21 terutang menjadi Rp1,8 juta.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti sempat menjelaskan bahwa penerapan TER bertujuan mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 oleh pemotong. Melalui skema ini, pemberi kerja cukup menjumlahkan gaji dan bonus, serta mengalikannya dengan tarif efektif bulanan yang tertera dalam tabel.

Di sisi lain, pegawai juga dapat dengan mudah ikut menghitung PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilannya oleh pemberi kerja.

Sementara itu, Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni menyebut penghasilan yang bersifat tidak teratur seperti THR atau bonus memang akan menyebabkan tarif yang dipergunakan untuk memotong PPh Pasal 21 lebih besar. Hal itu disebabkan penghasilan yang diterima pegawai dalam suatu masa pajak seolah-olah menjadi lebih besar.

"Pokoknya kalau ada penghasilan yang tidak teratur, akan begitu [penghitungannya]. Seolah-olah di bulan itu gajinya menjadi Rp20 juta," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja