BANTUAN SOSIAL

Kartu Prakerja Gelombang I, Pemerintah Cairkan Dana Rp596,7 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 24 April 2020 | 12:03 WIB
Kartu Prakerja Gelombang I, Pemerintah Cairkan Dana Rp596,7 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengklaim telah melakukan transfer dana sebesar Rp596,7 miliar kepada penerima kartu prakerja gelombang pertama.

Direktur Kemitraan dan Komunikasi Badan Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan dana tersebut diberikan kepada 168.111 peserta yang lolos gelombang pertama. Masing-masing peserta mendapatkan uang Rp3,55 juta.

“Sudah 100% dikirimkan ke virtual account atas nama peserta. Tapi hanya Rp1 juta yang bisa dibelanjakan untuk pelatihan sekarang,” katanya melalui konferensi video, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Panji mengatakan peserta dapat membelanjakan Rp1 juta melalui delapan platform digital, seperti Ruang Guru, Tokopedia, dan Bukalapak. Peserta juga bebas memilih jenis pelatihan yang diinginkannya.

Uang program prakerja telah ditransfer sejak Rabu malam hingga Kamis. Panji menyebut sisa dana insentif sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan Rp150 ribu untuk setiap survei sebanyak 3 kali baru bisa dimanfaatkan setelah pelatihannya rampung.

Pemerintah, lanjut Panji, akan terus memantau jenis pelatihan yang dipilih peserta. Dalam prosesnya, uang pelatihan senilai Rp1 juta per peserta akan dibayarkan platform kepada lembaga pelatihan yang dipilih para peserta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Uangnya dibayarkan ke lembaga pelatihan melalui platform. Jadi ini antara platform dan lembaga pelatihan,” jelasnya.

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu prakerja.

Peserta akan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif Rp150.000 setelah mengisi survei sebanyak 3 kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra