BANTUAN SOSIAL

Kartu Prakerja Gelombang I, Pemerintah Cairkan Dana Rp596,7 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 24 April 2020 | 12:03 WIB
Kartu Prakerja Gelombang I, Pemerintah Cairkan Dana Rp596,7 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengklaim telah melakukan transfer dana sebesar Rp596,7 miliar kepada penerima kartu prakerja gelombang pertama.

Direktur Kemitraan dan Komunikasi Badan Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan dana tersebut diberikan kepada 168.111 peserta yang lolos gelombang pertama. Masing-masing peserta mendapatkan uang Rp3,55 juta.

“Sudah 100% dikirimkan ke virtual account atas nama peserta. Tapi hanya Rp1 juta yang bisa dibelanjakan untuk pelatihan sekarang,” katanya melalui konferensi video, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Panji mengatakan peserta dapat membelanjakan Rp1 juta melalui delapan platform digital, seperti Ruang Guru, Tokopedia, dan Bukalapak. Peserta juga bebas memilih jenis pelatihan yang diinginkannya.

Uang program prakerja telah ditransfer sejak Rabu malam hingga Kamis. Panji menyebut sisa dana insentif sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan Rp150 ribu untuk setiap survei sebanyak 3 kali baru bisa dimanfaatkan setelah pelatihannya rampung.

Pemerintah, lanjut Panji, akan terus memantau jenis pelatihan yang dipilih peserta. Dalam prosesnya, uang pelatihan senilai Rp1 juta per peserta akan dibayarkan platform kepada lembaga pelatihan yang dipilih para peserta.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

“Uangnya dibayarkan ke lembaga pelatihan melalui platform. Jadi ini antara platform dan lembaga pelatihan,” jelasnya.

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu prakerja.

Peserta akan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif Rp150.000 setelah mengisi survei sebanyak 3 kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi