Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP fisik tidak perlu khawatir. Wajib pajak tetap bisa menjalankan kewajiban administrasi perpajakan dengan memanfaatkan kartu NPWP elektronik tanpa harus mencetak ulang kartu fisiknya.
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa kartu NPWP elektronik yang dikirim melalui email terdaftar milik wajib pajak memiliki fungsi yang sama persis dengan kartu NPWP fisik.
"NPWP elektronik Anda dapat digunakan selayaknya kartu NPWP fisik," ujar otoritas melalui akun @kring_pajak, dikutip Senin (22/8/2022).
Lantas bagaimana cara mengakses kartu NPWP elektronik atau NPWP virtual ini? Ada 3 langkah utama yang perlu diikuti wajib pajak.
Pertama, buka dan login akun DJP Online Anda melalui laman pajak.go.id. Kedua, buka menu 'informasi' dan klik 'kirim email'. Ketiga, cek inbox email terdaftar karena NPWP elektronik dikirim ke alamat email dalam bentuk file pdf.
Selanjutnya, wajib pajak bisa menggunakan kartu NPWP elektronik untuk keperluan administrasi perpajakan selayaknya kartu fisiknya.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen terkait dengan tata cara mendapatkan kartu NPWP elektronik. "Cara ambil kartu virtual NPWP bagaimana ya?" tanya wajib pajak melalui Twitter kepada @kring_pajak.
Sebagai informasi, kartu NPWP fisik tetap bisa dicetak ulang oleh wajib pajak. Permohonan kartu NPWP bisa diajukan kepada KPP terdaftar dengan melampirkan formulir berikut ini.
Sebagai informasi, kartu NPWP semestinya dikirim oleh KPP terdaftar ke alamat wajib pajak setelah wajib pajak berhasil melakukan pendaftaran NPWP secara online. Namun, jika terjadi kendala tertentu maka permintaan kartu NPWP bisa dilakukan secara langsung kepada KPP terdaftar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.