ADMINISTRASI PAJAK

Kartu NPWP Hilang? Tak Perlu Cetak, Ini Cara Mengakses NPWP Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Kartu NPWP Hilang? Tak Perlu Cetak, Ini Cara Mengakses NPWP Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP fisik tidak perlu khawatir. Wajib pajak tetap bisa menjalankan kewajiban administrasi perpajakan dengan memanfaatkan kartu NPWP elektronik tanpa harus mencetak ulang kartu fisiknya.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa kartu NPWP elektronik yang dikirim melalui email terdaftar milik wajib pajak memiliki fungsi yang sama persis dengan kartu NPWP fisik.

"NPWP elektronik Anda dapat digunakan selayaknya kartu NPWP fisik," ujar otoritas melalui akun @kring_pajak, dikutip Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Lantas bagaimana cara mengakses kartu NPWP elektronik atau NPWP virtual ini? Ada 3 langkah utama yang perlu diikuti wajib pajak.

Pertama, buka dan login akun DJP Online Anda melalui laman pajak.go.id. Kedua, buka menu 'informasi' dan klik 'kirim email'. Ketiga, cek inbox email terdaftar karena NPWP elektronik dikirim ke alamat email dalam bentuk file pdf.

Selanjutnya, wajib pajak bisa menggunakan kartu NPWP elektronik untuk keperluan administrasi perpajakan selayaknya kartu fisiknya.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen terkait dengan tata cara mendapatkan kartu NPWP elektronik. "Cara ambil kartu virtual NPWP bagaimana ya?" tanya wajib pajak melalui Twitter kepada @kring_pajak.

Sebagai informasi, kartu NPWP fisik tetap bisa dicetak ulang oleh wajib pajak. Permohonan kartu NPWP bisa diajukan kepada KPP terdaftar dengan melampirkan formulir berikut ini.

Sebagai informasi, kartu NPWP semestinya dikirim oleh KPP terdaftar ke alamat wajib pajak setelah wajib pajak berhasil melakukan pendaftaran NPWP secara online. Namun, jika terjadi kendala tertentu maka permintaan kartu NPWP bisa dilakukan secara langsung kepada KPP terdaftar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi