ADMINISTRASI PAJAK

Kartu NPWP Hilang, Harus Urus ke Kantor Pajak?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 September 2023 | 16:00 WIB
Kartu NPWP Hilang, Harus Urus ke Kantor Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepemilikan kartu fisik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkadang diperlukan untuk beberapa hal yang sifatnya administratif. Karenanya, tidak jarang jika di antara kita menyimpan kartu fisik NPWP di dompet. Jika kartu NPWP hilang pun, kita akan cepat-cepat mengurusnya.

Lantas, apakah perlu ke kantor pajak jika kartu fisik NPWP hilang? Benar. Jika benar-benar membutuhkan kartu pengganti, wajib pajak perlu datang ke kantor pajak terdekat.

"Begitu sampai di sana, wajib pajak bisa mengisi formulir cetak ulang kartu NPWP dan melampirkan e-KTP. Setelahnya, kantor pajak akan langsung mencetak kartu fisik NPWP," tulis akun resmi Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Namun, jika ternyata kartu fisik tidak terlalu dibutuhkan, wajib pajak sebenarnya bisa menyimpan kartu NPWP elektronik. NPWP elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan kartu fisik NPWP.

"Kalau Anda menganut aliran tidak menyimpan banyak kartu di dompet maka Anda bisa menggunakan NPWP elektronik yang tersedia di pajak.go.id dan aplikasi M-Pajak," kata DJP.

Terakhir, ada opsi yang lebih sederhana. Wajib pajak bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Namun, untuk memanfaatkan NIK sebagai NPWP, wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Sejak Mei 2023, DJP membuka saluran khusus guna memfasilitasi pihak lain untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Sebagaimana diatur dalam PMK 112/2022, pihak-pihak seperti kementerian dan lembaga (K/L), lembaga keuangan, dan pihak lainnya yang selama ini mensyaratkan NPWP dalam memberikan layanan administrasi juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP.

Layanan pemadanan dapat diakses secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi