KEUANGAN DAERAH

Kapasitas Fiskal Daerah Rendah, Ini Langkah Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Desember 2018 | 13:36 WIB
Kapasitas Fiskal Daerah Rendah, Ini Langkah Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews - Kemandirian fiskal daerah menjadi perhatian khusus Kementerian Keuangan. Sejumlah perbaikan mulai dirancang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah pihaknya mempunyai sejumlah rencana. Mulai dari rencana perbaikan regulasi hingga optimalisasi belanja daerah.

"PAD dari perpajakan di daerah masih belum optimal. Kalau dari sisi UU kita sudah ada rencana revisi mengenai pajak dan keuangan daerah," katanya dalam sosialisasi transfer ke daerah dan dana desa 2019 di Gedung Dhanapala, Senin (10/12/2018).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan bahwa perbaikan dalam meningkatkan penerimaan daerah tidak harus menunggu revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi selesai dibuat. Menurutnya masih banyak ruang untuk melakukan optimalisasi penerimaan daerah khususnya dari sektor pajak dan retribusi.

Sinergi aturan antara pusat dan daerah menjadi salah satu titik kunci meningkatkan penerimaan tanpa harus menunggu pembaruan UU PDRD No.28/2009. Pemberian insentif fiskal dari pemerintah pusat misalnya berupa tax holiday dan tax allowance harus dimanfaatkan daerah untuk menarik investasi masuk.

Pasalnya, pemberian fasilitas pajak untuk menggenjot investasi menurut Sri Mulyani akan bermuara ke daerah. Oleh karena itu, sinergi diperlukan agar efektif dalam menarik investasi masuk sekaligus merealisasikannya di daerah.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

"Sekarang banyak instrumen APBN digunakan untuk meningkatkan investasi. PPh final 0,5% dan tax holiday sebagai insentif pajak agar ada investasi di daerah yang menarik bagi investor," ungkapnya.

Terakhir dan tidak kalah penting adalah kebijakan penerimaan daerah agar tidak eksesif bagi iklim investasi. Selayaknya pemerintah pusat, Sri Mulyani menyarankan pemda tidak berkutat pada pungutan semata, namun memberikan kemudahan insentif bagi kegiatan usaha yang ada di daerahnya..

"PAD itu harus digunakan secara optimal tidak hanya sekedar mencari pajak sehingga membuat iklim investasi di daerah menjadi tidak menarik. Jadi penting untuk mencari titik keseimbangan," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN