KEUANGAN DAERAH

Kapasitas Fiskal Daerah Rendah, Ini Langkah Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Desember 2018 | 13:36 WIB
Kapasitas Fiskal Daerah Rendah, Ini Langkah Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews - Kemandirian fiskal daerah menjadi perhatian khusus Kementerian Keuangan. Sejumlah perbaikan mulai dirancang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah pihaknya mempunyai sejumlah rencana. Mulai dari rencana perbaikan regulasi hingga optimalisasi belanja daerah.

"PAD dari perpajakan di daerah masih belum optimal. Kalau dari sisi UU kita sudah ada rencana revisi mengenai pajak dan keuangan daerah," katanya dalam sosialisasi transfer ke daerah dan dana desa 2019 di Gedung Dhanapala, Senin (10/12/2018).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan bahwa perbaikan dalam meningkatkan penerimaan daerah tidak harus menunggu revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi selesai dibuat. Menurutnya masih banyak ruang untuk melakukan optimalisasi penerimaan daerah khususnya dari sektor pajak dan retribusi.

Sinergi aturan antara pusat dan daerah menjadi salah satu titik kunci meningkatkan penerimaan tanpa harus menunggu pembaruan UU PDRD No.28/2009. Pemberian insentif fiskal dari pemerintah pusat misalnya berupa tax holiday dan tax allowance harus dimanfaatkan daerah untuk menarik investasi masuk.

Pasalnya, pemberian fasilitas pajak untuk menggenjot investasi menurut Sri Mulyani akan bermuara ke daerah. Oleh karena itu, sinergi diperlukan agar efektif dalam menarik investasi masuk sekaligus merealisasikannya di daerah.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"Sekarang banyak instrumen APBN digunakan untuk meningkatkan investasi. PPh final 0,5% dan tax holiday sebagai insentif pajak agar ada investasi di daerah yang menarik bagi investor," ungkapnya.

Terakhir dan tidak kalah penting adalah kebijakan penerimaan daerah agar tidak eksesif bagi iklim investasi. Selayaknya pemerintah pusat, Sri Mulyani menyarankan pemda tidak berkutat pada pungutan semata, namun memberikan kemudahan insentif bagi kegiatan usaha yang ada di daerahnya..

"PAD itu harus digunakan secara optimal tidak hanya sekedar mencari pajak sehingga membuat iklim investasi di daerah menjadi tidak menarik. Jadi penting untuk mencari titik keseimbangan," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?