KONSULTASI PAJAK

Kapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C Digelar?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2023 | 15:42 WIB
Kapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C Digelar?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) masih belum dapat memastikan jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat B dan C.

Dalam keterangan yang diunggah pada laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, KP3SKP menyatakan jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C masih dipersiapkan.

“Jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C masih dalam tahap proses persiapan oleh PPSKP. Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman kp3skp.or.id,” tulis KP3SKP, dikutip pada Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Atas kondisi tersebut, peserta diharapkan memantau laman kp3skp.or.id secara berkala. Informasi tersebut nantinya juga menyangkut penetapan biaya USKP. Seperti diketahui, USKP tingkat A periode Desember 2023 diselenggarakan secara gratis.

“USKP A periode Desember tahun 2023 diselenggarakan secara gratis dan tanpa dipungut biaya, sedangkan USKP B dan C saat ini belum ditetapkan besaran biayanya,” tulis KP3SKP.

KP3SKP menjelaskan sertifikat konsultan pajak terdiri atas 3 tingkatan. Pertama, sertifikat konsultan pajak tingkat A yang menunjukkan keahlian pemberian jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Adapun wajib pajak orang pribadi yang dimaksud dalam sertifikat konsultan pajak tingkat A tersebut kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.

Kedua, sertifikat konsultan pajak tingkat B yang menunjukkan tingkat keahlian pemberian jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun wajib pajak yang dimaksud dalam sertifikat konsultan pajak tingkat B tersebut kecuali kepada wajib pajak penanaman modal asing, bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.

Ketiga, sertifikat konsultan pajak tingkat C yang menunjukkan tingkat keahlian pemberian jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!