KONSULTASI PAJAK

Kapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C Digelar?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2023 | 15:42 WIB
Kapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C Digelar?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) masih belum dapat memastikan jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat B dan C.

Dalam keterangan yang diunggah pada laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, KP3SKP menyatakan jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C masih dipersiapkan.

“Jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C masih dalam tahap proses persiapan oleh PPSKP. Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman kp3skp.or.id,” tulis KP3SKP, dikutip pada Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Atas kondisi tersebut, peserta diharapkan memantau laman kp3skp.or.id secara berkala. Informasi tersebut nantinya juga menyangkut penetapan biaya USKP. Seperti diketahui, USKP tingkat A periode Desember 2023 diselenggarakan secara gratis.

“USKP A periode Desember tahun 2023 diselenggarakan secara gratis dan tanpa dipungut biaya, sedangkan USKP B dan C saat ini belum ditetapkan besaran biayanya,” tulis KP3SKP.

KP3SKP menjelaskan sertifikat konsultan pajak terdiri atas 3 tingkatan. Pertama, sertifikat konsultan pajak tingkat A yang menunjukkan keahlian pemberian jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun wajib pajak orang pribadi yang dimaksud dalam sertifikat konsultan pajak tingkat A tersebut kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.

Kedua, sertifikat konsultan pajak tingkat B yang menunjukkan tingkat keahlian pemberian jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun wajib pajak yang dimaksud dalam sertifikat konsultan pajak tingkat B tersebut kecuali kepada wajib pajak penanaman modal asing, bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.

Ketiga, sertifikat konsultan pajak tingkat C yang menunjukkan tingkat keahlian pemberian jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra