PATROLI BEA CUKAI

Kapal Pengangkut 51 TKI Ilegal Ditangkap

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 15 September 2016 | 14:01 WIB
Kapal Pengangkut 51 TKI Ilegal Ditangkap

Penangkapan kapal yang mengangkut TKI ilegal. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Baru-baru ini tim patroli laut Bea Cukai berhasil menegah kapal KM. Selamat II GT.7 di perairan Pulau Aruah, pantai timur pulau Sumatera. Kapal tersebut ditemui mengangkut 51 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Direktur Kepabeanan Internasional Robert Leonard Marbun mengatakan Kapal patroli BC 60001 yang menegah kapal KM. Selamat II GT. 7 telah menahan 3 orang anak buah kapal (ABK) beserta nakhoda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk 51 TKI ilegal yang berhasil ditahan.

“51 orang TKI tersebut terdiri dari 42 orang laki-laki dan 9 orang perempuan,” ujarnya sebagaimana dikutip DDTCNews dari lama resmi Bea Cukai, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Para TKI tersebut diketahui menumpang kapal KM. Selamat II GT. 7 yang berasal dari Perak, Malaysia dan menuju daerah Tanjung Balai Asahan di Teluk Nibung, Sumatera Utara.

Robert juga menambahakan bahwa kapal yang berhasil ditegah pada hari Sabtu 10 September 2016 tersebut sudah dibawa menuju Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Kegiatan patroli laut ini menjadi bagian dari kegiatan Patkor Kastima 2016 yang baru saja dibuka pada 7 September 2016 lalu.

Dari kegiatan tersebut, tim patroli laut Bea Cukai telah berhasil melakukan penggagalan berbagai macam aksi penyelundupan di wilayah perairan Indonesia. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses