KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Kanwil DJP Jaktim Perpanjang Kerja Sama dengan Tax Center STIE Swadaya

Muhamad Wildan | Minggu, 09 April 2023 | 14:30 WIB
Kanwil DJP Jaktim Perpanjang Kerja Sama dengan Tax Center STIE Swadaya

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain (ketiga dari kiri) dan Ketua STIE Swadaya Muhammad Iqbal (ketiga dari kanan). (foto: Kanwil DJP Jakarta Timur)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tax Center Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya.

Ketua STIE Swadaya Muhammad Iqbal mengatakan kehadiran tax center bakal membantu otoritas pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas aspek perpajakan.

"Kami sangat mendukung DJP khususnya Kanwil DJP Jakarta Timur dalam upaya meningkatkan kesadaran tentang pajak. Saya sangat mendukung kerja sama antara perguruan tinggi dan pemerintah seperti tax center ini," katanya, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain menuturkan kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Timur dan Tax Center STIE Swadaya akan diperpanjang sampai dengan 2028.

"Terima kasih atas kerja sama Tax Center STIE Swadaya dan juga partisipasi relawan pajak. Saya bangga bisa memperpanjang kerja sama tax center ini," ujarnya.

Perpanjangan kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Timur dan Tax Center STIE Swadaya ditandai dengan penandatanganan dokumen perpanjangan PKS oleh kepala Kanwil DJP Jakarta Timur dan ketua STIE Swadaya. Kedua pihak juga saling bertukar plakat.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Penyerahan plakat dari kedua belah pihak yang menandakan kerja sama ini akan terus berlanjut," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resminya.

Dengan adanya kerja sama ini, Kanwil DJP Jakarta Timur berharap timbul sinergi dan koordinasi yang lebih baik serta bermanfaat bagi kedua belah pihak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan