KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Beri Penghargaan untuk 45 Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 16 November 2023 | 10:30 WIB
Kanwil DJP Jakarta Khusus Beri Penghargaan untuk 45 Wajib Pajak

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus memberikan penghargaan kepada 45 wajib pajak yang terdaftar di 9 kantor pelayanan pajak (KPP) pada kanwil tersebut.

Penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak yang berkontribusi dalam kepatuhan dan pembayaran pajak.

"Keinginan kami adalah untuk menyampaikan bagaimana pelayanan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus terus ingin kami tingkatkan," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia, dikutip Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Penghargaan ini diberikan dalam acara Tax Gathering 2023 yang digelar di Aula Sinergi Gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada Rabu (15/11/2023).

Adapun tax gathering yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus mengangkat tema One Earth, One Family, One Future. Tema tersebut senada dengan tema yang diusung oleh India selaku tuan rumah KTT G-20 pada tahun ini.

"Kita ada di bumi yang sama, kita adalah keluarga dan kita adalah mitra yang memiliki harapan masa depan yang lebih baik bersama-sama," kata Ani.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sebelum penghargaan diberikan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menyampaikan beragam topik perpajakan terkini seperti peran Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam pencapaian penerimaan pajak nasional, coretax administration system, pemadanan NIK dan NPWP, pemanfaatan advanced pricing agreement (APA), dan penyampaian keberatan lewat e-objection.

"Penghargaan ini diberikan atas kontribusi wajib pajak yang hadir dalam penerimaan pajak kepatuhan sebagai wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus," ujar Irawan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra