KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kanwil DJP Ini Tawarkan Diskon Sanksi Administrasi hingga 78 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Kanwil DJP Ini Tawarkan Diskon Sanksi Administrasi hingga 78 Persen

Program PSA Merdeka 78. (foto: Instagram Kanwil DJP Sulselbartra)

MAKASSAR, DDTCNews - Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi (PSA) hingga 78%.

Program PSA Merdeka 78 di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra diadakan sebagai salah satu upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi. Selain itu, program tersebut juga untuk memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia.

"Nikmati pengurangan sanksi administrasi hingga 78% hanya di Merdeka 78 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @pajaksulselbartra, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Program PSA Merdeka 78 dilaksanakan berdasarkan UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2013.

Program PSA Merdeka 78 dilaksanakan mulai dari 17 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024. Surat permohonan pengurangan sanksi administrasi untuk mengikuti program PSA Merdeka 78 ini harus diajukan paling lambat 31 Januari 2024.

Wajib pajak yang mengajukan permohonan program PSA Merdeka 78 wajib melakukan pembayaran pokok pajak dan/atau sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Tanggal penerimaan surat permohonan program PSA ini mengacu pada tanggal terima surat permohonan wajib pajak yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Surat (BPS), yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Meski demikian, jangka waktu program PSA Merdeka 78 ini juga dapat dihentikan dan/atau diubah sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh kepala Kanwil DJP Sulselbartra.

Program PSA Merdeka 78 khusus diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar di 15 KPP di Kanwil DJP Sulselbartra. Kanwil menyediakan 3 jenis program PSA Merdeka yang dapat dipilih wajib pajak, meliputi super, spesial, dan standar.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pada jenis program PSA Merdeka 78 super, wajib pajak akan diberikan PSA sebesar 78% dari nilai sanksi administrasi. Program ditujukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan PSA maksimal 60 hari, sejak tanggal ketetapan diterbitkan.

Program ini ditujukan untuk ketetapan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang memiliki pokok pajak.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak harus telah melunasi pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi, beserta sanksi administrasi sebesar 22% maksimal 60 hari sejak tanggal SKPKB dan STP yang memiliki pokok pajak diterbitkan, sebelum mengajukan permohonan program PSA Merdeka 78.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Untuk program PSA Merdeka spesial, wajib pajak akan diberikan PSA sebesar 64% dari nilai sanksi administrasi. Program ditujukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari, sejak tanggal ketetapan diterbitkan.

Program ditujukan untuk ketetapan berupa SKPKB dan/atau STP yang memiliki pokok pajak, serta wajib pajak telah melunasi pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi, beserta sanksi administrasi sebesar 36% maksimal 90 hari sejak tanggal SKPKB dan STP yang memiliki pokok pajak diterbitkan, sebelum mengajukan permohonan program PSA Merdeka 78.

Terakhir, ada jenis program PSA Merdeka 78 standar, yaitu wajib pajak diberikan PSA sebesar 45% dari nilai sanksi administrasi. Program ditujukan untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan PSA lebih dari 90 hari, sejak tanggal ketetapan diterbitkan.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Program ini juga ditujukan untuk ketetapan berupa SKPKB dan/atau STP yang memiliki pokok pajak maupun yang tidak memiliki pokok pajak.

Selain itu, wajib pajak juga harus telah melunasi pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi, beserta sanksi administrasi sebesar 55% sebelum mengajukan permohonan program PSA Merdeka 78.

Persyaratan Mengikuti Program PSA Merdeka 78

Mengenai persyaratan, wajib pajak harus mengajukan permohonan program PSA Merdeka 78 dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak, serta menggunakan formulir yang bisa diunduh pada http://bit.ly/ProgramPSAMerdeka78.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Setelah itu, wajib pajak harus melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program PSA Merdeka 78 yang ada dalam tautan https://bit.ly/ProgramPSAMerdeka78.

Wajib pajak juga diminta melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan NTPN atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB dan/atau STP, apabila terdapat pokok pajak.

Wajib pajak juga diharuskan melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Selain itu, salinan BPS SPT Tahunan PPh 3 tahun terakhir, yaitu 2020, 2021 dan 2022, juga harus ikut dilampirkan.

Selanjutnya, wajib pajak juga harus melampirkan salinan surat keputusan pencabutan apabila wajib pajak sedang mengajukan permohonan keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, dan/atau permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya