KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kanwil DJP Ini Tawarkan Diskon Sanksi Administrasi hingga 78 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Kanwil DJP Ini Tawarkan Diskon Sanksi Administrasi hingga 78 Persen

Program PSA Merdeka 78. (foto: Instagram Kanwil DJP Sulselbartra)

MAKASSAR, DDTCNews - Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi (PSA) hingga 78%.

Program PSA Merdeka 78 di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra diadakan sebagai salah satu upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi. Selain itu, program tersebut juga untuk memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia.

"Nikmati pengurangan sanksi administrasi hingga 78% hanya di Merdeka 78 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @pajaksulselbartra, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Program PSA Merdeka 78 dilaksanakan berdasarkan UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2013.

Program PSA Merdeka 78 dilaksanakan mulai dari 17 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024. Surat permohonan pengurangan sanksi administrasi untuk mengikuti program PSA Merdeka 78 ini harus diajukan paling lambat 31 Januari 2024.

Wajib pajak yang mengajukan permohonan program PSA Merdeka 78 wajib melakukan pembayaran pokok pajak dan/atau sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tanggal penerimaan surat permohonan program PSA ini mengacu pada tanggal terima surat permohonan wajib pajak yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Surat (BPS), yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Meski demikian, jangka waktu program PSA Merdeka 78 ini juga dapat dihentikan dan/atau diubah sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh kepala Kanwil DJP Sulselbartra.

Program PSA Merdeka 78 khusus diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar di 15 KPP di Kanwil DJP Sulselbartra. Kanwil menyediakan 3 jenis program PSA Merdeka yang dapat dipilih wajib pajak, meliputi super, spesial, dan standar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada jenis program PSA Merdeka 78 super, wajib pajak akan diberikan PSA sebesar 78% dari nilai sanksi administrasi. Program ditujukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan PSA maksimal 60 hari, sejak tanggal ketetapan diterbitkan.

Program ini ditujukan untuk ketetapan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang memiliki pokok pajak.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak harus telah melunasi pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi, beserta sanksi administrasi sebesar 22% maksimal 60 hari sejak tanggal SKPKB dan STP yang memiliki pokok pajak diterbitkan, sebelum mengajukan permohonan program PSA Merdeka 78.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Untuk program PSA Merdeka spesial, wajib pajak akan diberikan PSA sebesar 64% dari nilai sanksi administrasi. Program ditujukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari, sejak tanggal ketetapan diterbitkan.

Program ditujukan untuk ketetapan berupa SKPKB dan/atau STP yang memiliki pokok pajak, serta wajib pajak telah melunasi pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi, beserta sanksi administrasi sebesar 36% maksimal 90 hari sejak tanggal SKPKB dan STP yang memiliki pokok pajak diterbitkan, sebelum mengajukan permohonan program PSA Merdeka 78.

Terakhir, ada jenis program PSA Merdeka 78 standar, yaitu wajib pajak diberikan PSA sebesar 45% dari nilai sanksi administrasi. Program ditujukan untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan PSA lebih dari 90 hari, sejak tanggal ketetapan diterbitkan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Program ini juga ditujukan untuk ketetapan berupa SKPKB dan/atau STP yang memiliki pokok pajak maupun yang tidak memiliki pokok pajak.

Selain itu, wajib pajak juga harus telah melunasi pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi, beserta sanksi administrasi sebesar 55% sebelum mengajukan permohonan program PSA Merdeka 78.

Persyaratan Mengikuti Program PSA Merdeka 78

Mengenai persyaratan, wajib pajak harus mengajukan permohonan program PSA Merdeka 78 dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak, serta menggunakan formulir yang bisa diunduh pada http://bit.ly/ProgramPSAMerdeka78.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Setelah itu, wajib pajak harus melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program PSA Merdeka 78 yang ada dalam tautan https://bit.ly/ProgramPSAMerdeka78.

Wajib pajak juga diminta melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan NTPN atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB dan/atau STP, apabila terdapat pokok pajak.

Wajib pajak juga diharuskan melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, salinan BPS SPT Tahunan PPh 3 tahun terakhir, yaitu 2020, 2021 dan 2022, juga harus ikut dilampirkan.

Selanjutnya, wajib pajak juga harus melampirkan salinan surat keputusan pencabutan apabila wajib pajak sedang mengajukan permohonan keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, dan/atau permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja