ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Virtual Jadi Tempat Kedudukan, PKP Perlu Lampirkan Dokumen Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Kantor Virtual Jadi Tempat Kedudukan, PKP Perlu Lampirkan Dokumen Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan dalam pengajuan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Apabila pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan menggunakan kantor virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan maka terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus dilampirkan.

"Pengusaha juga harus melampirkan fotokopi kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha," bunyi Pasal 45 ayat (6) huruf a PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengusaha juga harus melampirkan fotokopi izin seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin tempat usaha (SITU), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), atau dokumen yang sejenis.

Tak hanya dari sisi pengusaha, terdapat pula beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola kantor virtual.

Merujuk pada Pasal 45 ayat (2) huruf a PMK 147/2017, pengelola kantor virtual harus sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik tempat kegiatan bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP, dan nyata-nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) mendefinisikan kantor virtual sebagai kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama oleh 2 atau lebih pengusaha.

Pengelola kantor virtual mendapatkan pembayaran atas pemanfaatan kantor dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa sewa gedung dan jasa sewa kantor. Simak 'Apa Itu Kantor Virtual dalam Aspek Perpajakan?' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra