Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan dalam pengajuan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Apabila pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan menggunakan kantor virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan maka terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus dilampirkan.
"Pengusaha juga harus melampirkan fotokopi kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha," bunyi Pasal 45 ayat (6) huruf a PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (18/10/2022).
Pengusaha juga harus melampirkan fotokopi izin seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin tempat usaha (SITU), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), atau dokumen yang sejenis.
Tak hanya dari sisi pengusaha, terdapat pula beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola kantor virtual.
Merujuk pada Pasal 45 ayat (2) huruf a PMK 147/2017, pengelola kantor virtual harus sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik tempat kegiatan bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP, dan nyata-nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) mendefinisikan kantor virtual sebagai kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama oleh 2 atau lebih pengusaha.
Pengelola kantor virtual mendapatkan pembayaran atas pemanfaatan kantor dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa sewa gedung dan jasa sewa kantor. Simak 'Apa Itu Kantor Virtual dalam Aspek Perpajakan?' (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.