KPP PRATAMA KOSAMBI

Kantor Pajak Telepon WP Satu Per Satu, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2022 | 14:00 WIB
Kantor Pajak Telepon WP Satu Per Satu, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Petugas KPP Pratama Kosambi saat menghubungi wajib pajak. (foto: DJP)

TANGERANG, DDTCNews - Ada banyak cara yang ditempuh otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, menghubungi satu per satu wajib pajak untuk mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

KPP Pratama Kosambi, Kota Tangerang memilih cara ini karena cukup banyak wajib pajak yang ternyata tidak memiliki saluran Whatsapp yang aktif. Akhirnya, edukasi one on one melalui sambungan telepon ini dilakukan dengan target sasaran wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya.

"Selain mengingatkan agar lapor SPT, penyuluh juga membantu wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunannya secara daring," tulis KPP Pratama Kosambi dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

KPP Pratama Kosambi menyampaikan masih ada wajib pajak yang belum memahami secara benar apa-apa saja yang perlu dilakukan, termasuk kewajiban lapor SPT Tahunan meski pajak penghasilannya nihil. Padahal, lapor SPT Tahunan sama pentingnya dengan kewajiban dalam membayar pajak.

Berdasarkan pengalaman selama ini, banyak wajib pajak yang terlupa melaporkan SPT Tahunannya karena kewajiban rutin ini dilakukan secara tahunan. Belum lagi, banyak wajib pajak yang mengira tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya selama penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Padahal, NPWP-nya masih aktif.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor