KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO

Kantor Pajak Sosialisasi NIK-NPWP dan SPT Tahunan di Pusterad TNI

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 09:30 WIB
Kantor Pajak Sosialisasi NIK-NPWP dan SPT Tahunan di Pusterad TNI

Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo (kedua dari kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo menggelar sosialisasi terkait dengan validasi NIK sebagai NPWP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan di Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad).

Kasubdit Bindiklatter Sdirdiklat Pusterad Kolonel Kav. Siswono mengatakan kegiatan sosialisasi ini digelar di Aula Gajah Mada Pusterad dan diikuti oleh 150 peserta yang merupakan anggota TNI dan staf di lingkungan Pusterad.

"Kegiatan ini sangat penting untuk mengedukasi anggota TNI serta staf Pusterad tentang penerapan NIK sebagai NPWP dan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing," katanya, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo menyatakan penerimaan pajak diperlukan untuk mendanai pembangunan sampai dengan pengadaan alutsista TNI demi kepentingan pertahanan.

"Dengan diberikannya edukasi perpajakan, diharapkan seluruh anggota dapat lebih memahami pentingnya pajak. Tak lupa, KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo juga akan membantu pelaporan SPT Tahunan secara e-filing," ujar Widi.

Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. Wajib pajak perlu melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri lewat DJP Online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mulai 1 Januari 2024, NIK bakal sepenuhnya digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan menggantikan NPWP dengan format 15 digit.

Perlu diingat, hanya orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang perlu melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP. Syarat subjektif terpenuhi bila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.

Sementara itu, syarat objektif terpenuhi apabila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Bila wajib pajak orang pribadi penduduk tidak melakukan aktivasi NIK secara mandiri, DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara jabatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra