KPP MADYA SURAKARTA

Kantor Pajak Sita 5 Unit Kendaraan, Ada Innova hingga Mazda CX5

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 November 2023 | 08:30 WIB
Kantor Pajak Sita 5 Unit Kendaraan, Ada Innova hingga Mazda CX5

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan bermotor dari 2 wajib pajak badan berinisial PT GF dan PT CPJ pada 30 Oktober 2023.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta Muhamad Ganiyoso mengatakan aset yang disita dari PT GF berupa 2 unit Toyota Innova dan 1 unit Toyota Avanza. Lalu, aset yang disita dari PT CPJ berupa 1 unit Toyota Innova Zenith dan 1 unit Mazda CX5.

“PT GF dan PT CPJ masing-masing memiliki utang Rp1 miliar dan Rp8,7 miliar. Pelaksanaan sita tersebut dihadiri wajib pajak dan disaksikan oleh karyawannya,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (17/11/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, lanjut Ganiyoso, DJP tetap mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. Apabila tidak berhasil maka DJP akan melakukan penagihan aktif di antaranya penyitaan.

Dia menambahkan penyitaan yang dilakukan KPP Madya Surakarta sudah inkracht. Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU 19/2000.

Sebelum melakukan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Agung Nugroho melakukan asset tracing terhadap kedua wajib pajak tersebut. Dari hasil tracing tersebut, ditemukan aset-aset berupa kendaraan bermotor yang dapat dipakai sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Proses penyitaan merupakan salah satu penegakan hukum yang output-nya ialah komitmen pelunasan. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan negosiasi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” ujarnya.

KPP akan terus melakukan tindakan penyitaan secara aktif. Ini juga sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Melalui kegiatan penyitaan, KPP berharap bisa memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?