KPP MADYA SURAKARTA

Kantor Pajak Sita 5 Unit Kendaraan, Ada Innova hingga Mazda CX5

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 November 2023 | 08:30 WIB
Kantor Pajak Sita 5 Unit Kendaraan, Ada Innova hingga Mazda CX5

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan bermotor dari 2 wajib pajak badan berinisial PT GF dan PT CPJ pada 30 Oktober 2023.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta Muhamad Ganiyoso mengatakan aset yang disita dari PT GF berupa 2 unit Toyota Innova dan 1 unit Toyota Avanza. Lalu, aset yang disita dari PT CPJ berupa 1 unit Toyota Innova Zenith dan 1 unit Mazda CX5.

“PT GF dan PT CPJ masing-masing memiliki utang Rp1 miliar dan Rp8,7 miliar. Pelaksanaan sita tersebut dihadiri wajib pajak dan disaksikan oleh karyawannya,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (17/11/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, lanjut Ganiyoso, DJP tetap mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. Apabila tidak berhasil maka DJP akan melakukan penagihan aktif di antaranya penyitaan.

Dia menambahkan penyitaan yang dilakukan KPP Madya Surakarta sudah inkracht. Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU 19/2000.

Sebelum melakukan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Agung Nugroho melakukan asset tracing terhadap kedua wajib pajak tersebut. Dari hasil tracing tersebut, ditemukan aset-aset berupa kendaraan bermotor yang dapat dipakai sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Proses penyitaan merupakan salah satu penegakan hukum yang output-nya ialah komitmen pelunasan. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan negosiasi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” ujarnya.

KPP akan terus melakukan tindakan penyitaan secara aktif. Ini juga sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Melalui kegiatan penyitaan, KPP berharap bisa memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP