Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan bermotor dari 2 wajib pajak badan berinisial PT GF dan PT CPJ pada 30 Oktober 2023.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta Muhamad Ganiyoso mengatakan aset yang disita dari PT GF berupa 2 unit Toyota Innova dan 1 unit Toyota Avanza. Lalu, aset yang disita dari PT CPJ berupa 1 unit Toyota Innova Zenith dan 1 unit Mazda CX5.
“PT GF dan PT CPJ masing-masing memiliki utang Rp1 miliar dan Rp8,7 miliar. Pelaksanaan sita tersebut dihadiri wajib pajak dan disaksikan oleh karyawannya,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (17/11/2023).
Sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, lanjut Ganiyoso, DJP tetap mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. Apabila tidak berhasil maka DJP akan melakukan penagihan aktif di antaranya penyitaan.
Dia menambahkan penyitaan yang dilakukan KPP Madya Surakarta sudah inkracht. Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU 19/2000.
Sebelum melakukan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Agung Nugroho melakukan asset tracing terhadap kedua wajib pajak tersebut. Dari hasil tracing tersebut, ditemukan aset-aset berupa kendaraan bermotor yang dapat dipakai sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
“Proses penyitaan merupakan salah satu penegakan hukum yang output-nya ialah komitmen pelunasan. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan negosiasi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” ujarnya.
KPP akan terus melakukan tindakan penyitaan secara aktif. Ini juga sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Melalui kegiatan penyitaan, KPP berharap bisa memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.