KPP PRATAMA BINTAN

Kantor Pajak Sisir Pembangunan Ruko, Temukan 3 KMS Terutang PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Kantor Pajak Sisir Pembangunan Ruko, Temukan 3 KMS Terutang PPN

Ilustrasi. (foto: DJP)

LINGGA, DDTCNews - KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau menerjunkan beberapa pegawainya untuk menyisir deretan rumah-toko (ruko) yang sedang dibangun di Jalan Lapangan Merdeka, Lingga. Hasilnya, ditemukan 3 kegiatan membangun sendiri (KMS) yang memenuhi kriteria untuk terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Seksi Pengawasan IV Puguh Setyono menjelaskan kegiatan pengamatan lapangan ini memang rutin dilakukan sebagai bentuk pengenalan wilayah dan ekstensifikasi pajak. Petugas juga bisa berkesempatan menemui pemilik bangunan untuk memberikan edukasi tentang ketentuan PPN KMS.

"Kami lakukan pendataan aktifitas pembangunan ruko yang memenuhi kriteria terutang PPN KMS," kata Puguh dilansir pajak.go.id, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Puguh menjelaskan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Kendati begitu, Puguh menegaskan bahwa tidak semua KMS terutang PPN dan cara perhitungannya sedikit berbeda dengan perhitungan PPN pada umumnya. Ada 3 kriteria utama dalam pengenaan PPN KMS yaitu terkait dengan konstruksi, peruntukan, dan ukuran bangunan/konstruksi minimal.

PMK 61/2022 mengatur bahwa untuk konstruksi bangunan yang termasuk KMS bisa berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Terkait dengan peruntukannya adalah akan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain itu, beleid ini juga mengatur kriteria luas bangunan yang dibangun, yakni paling sedikit 200 meter persegi. Adapun tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk harga perolehan tanah.

Puguh lantas mengingatkan wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran PPN KMS atas bangunan yang saat ini sedang dikerjakan.

"Juga segera selesaikan kewajiban perpajakan lainnya apabila masih ada yang belum ditunaikan dengan benar. Jika ada hal yang belum jelas terkait masalah cara perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi KPP Bintan atau KP2KP Dabo Singkep untuk berkonsultasi baik secara langsung ataupun melalui sarana lain yang tersedia," kata Puguh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari