KP2KP PINRANG

Kantor Pajak Sisir Daftar Penyuluhan, Temukan WP dengan NPWP Ganda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Kantor Pajak Sisir Daftar Penyuluhan, Temukan WP dengan NPWP Ganda

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Petugas dari kantor pajak kembali aktif melakukan kunjungan lapangan. Kali ini petugas dari KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran penyuluhan prioritas (DSPT).

Aisyah, petugas KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa salah satu wajib pajak yang dikunjungi memiliki usaha penggilingan padi. Sebelumnya, petugas berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat untuk mencocokkan data kependudukan wajib pajak.

"Petugas menjelaskan kewajiban perpajakan yang semestinya dijalankan oleh wajib pajak. Yang bersangkutan mengaku sudah menjalankan kewajibannya. Dia mengaku rutin melaporkan SPT Tahunan sejak 2020 lalu," kata Aisyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Merespons penjelasan wajib pajak, petugas lantas melakukan pengecekan data. Ternyata, NPWP atas nama Armin, sang pemilik usaha penggilingan padi, masuk dalam DSPT dan terdaftar ganda.

"NPWP yang masuk sebagai DSPT merupakan NPWP atas nama yang sama yang sudah terdaftar sejak 2000. Saat itu, NPWP belum terhubung dengan NIK sehingga Bapak Armin bisa daftar NPWP baru," kata Aisyah.

Aisyah menyarankan Armin untuk melakukan penghapusan. Untuk mendukung program baru pemerintah, yaitu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, wajib pajak dapat menghapuskan salah satu dari dua NPWP yang terdaftar.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

"Sehingga hanya ada satu NIK yang digunakan untuk NPWP," jelas Aisyah.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera melakukan validasi data paling lambat 31 Desember 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata