KP2KP PINRANG

Kantor Pajak Sisir Daftar Penyuluhan, Temukan WP dengan NPWP Ganda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Kantor Pajak Sisir Daftar Penyuluhan, Temukan WP dengan NPWP Ganda

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Petugas dari kantor pajak kembali aktif melakukan kunjungan lapangan. Kali ini petugas dari KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran penyuluhan prioritas (DSPT).

Aisyah, petugas KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa salah satu wajib pajak yang dikunjungi memiliki usaha penggilingan padi. Sebelumnya, petugas berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat untuk mencocokkan data kependudukan wajib pajak.

"Petugas menjelaskan kewajiban perpajakan yang semestinya dijalankan oleh wajib pajak. Yang bersangkutan mengaku sudah menjalankan kewajibannya. Dia mengaku rutin melaporkan SPT Tahunan sejak 2020 lalu," kata Aisyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merespons penjelasan wajib pajak, petugas lantas melakukan pengecekan data. Ternyata, NPWP atas nama Armin, sang pemilik usaha penggilingan padi, masuk dalam DSPT dan terdaftar ganda.

"NPWP yang masuk sebagai DSPT merupakan NPWP atas nama yang sama yang sudah terdaftar sejak 2000. Saat itu, NPWP belum terhubung dengan NIK sehingga Bapak Armin bisa daftar NPWP baru," kata Aisyah.

Aisyah menyarankan Armin untuk melakukan penghapusan. Untuk mendukung program baru pemerintah, yaitu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, wajib pajak dapat menghapuskan salah satu dari dua NPWP yang terdaftar.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Sehingga hanya ada satu NIK yang digunakan untuk NPWP," jelas Aisyah.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera melakukan validasi data paling lambat 31 Desember 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201