KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Kantor Pajak Se-Jatim Bakal Laksanakan Sita Serentak Akhir Bulan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Kantor Pajak Se-Jatim Bakal Laksanakan Sita Serentak Akhir Bulan Ini

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa Timur bakal melaksanakan kegiatan penyitaan secara serentak atas aset milik para penunggak pajak pada akhir bulan ini.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo mengatakan KPP di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III akan menyita sejumlah aset, seperti motor, mobil, emas, tanah dan bangunan, hingga rekening milik penanggung pajak.

"DJP Jawa Timur terus berupaya menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak. Namun, jika tak kunjung melunasi utang pajak maka dilakukan tindakan penagihan aktif," katanya dikutip dari kanalsatu.com, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam melaksanakan penyitaan, DJP akan menyampaikan surat teguran dan surat paksa terlebih dahulu. Bila tunggakan tidak dilunasi dalam waktu 2x24 jam sejak surat paksa diberitahukan, aset milik penanggung pajak bakal disita.

Prosedur Penyitaan Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023

Apabila dalam waktu 14 hari sejak penyitaan aset ternyata penanggung pajak masih belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak bakal dilelang.

Prosedur ini sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sigit menegaskan penagihan aktif berupa penyitaan merupakan upaya terakhir yang ditempuh oleh DJP jika pendekatan persuasif yang telah dilaksanakan tidak dapat mendorong penanggung pajak melunasi tunggakannya.

Oleh karena itu, sambungnya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III akan terus melakukan penyuluhan, baik secara langsung maupun daring, guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra