KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Kantor Pajak Se-Jatim Bakal Laksanakan Sita Serentak Akhir Bulan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Kantor Pajak Se-Jatim Bakal Laksanakan Sita Serentak Akhir Bulan Ini

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa Timur bakal melaksanakan kegiatan penyitaan secara serentak atas aset milik para penunggak pajak pada akhir bulan ini.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo mengatakan KPP di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III akan menyita sejumlah aset, seperti motor, mobil, emas, tanah dan bangunan, hingga rekening milik penanggung pajak.

"DJP Jawa Timur terus berupaya menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak. Namun, jika tak kunjung melunasi utang pajak maka dilakukan tindakan penagihan aktif," katanya dikutip dari kanalsatu.com, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dalam melaksanakan penyitaan, DJP akan menyampaikan surat teguran dan surat paksa terlebih dahulu. Bila tunggakan tidak dilunasi dalam waktu 2x24 jam sejak surat paksa diberitahukan, aset milik penanggung pajak bakal disita.

Prosedur Penyitaan Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023

Apabila dalam waktu 14 hari sejak penyitaan aset ternyata penanggung pajak masih belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak bakal dilelang.

Prosedur ini sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sigit menegaskan penagihan aktif berupa penyitaan merupakan upaya terakhir yang ditempuh oleh DJP jika pendekatan persuasif yang telah dilaksanakan tidak dapat mendorong penanggung pajak melunasi tunggakannya.

Oleh karena itu, sambungnya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III akan terus melakukan penyuluhan, baik secara langsung maupun daring, guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan