Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa Timur bakal melaksanakan kegiatan penyitaan secara serentak atas aset milik para penunggak pajak pada akhir bulan ini.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo mengatakan KPP di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III akan menyita sejumlah aset, seperti motor, mobil, emas, tanah dan bangunan, hingga rekening milik penanggung pajak.
"DJP Jawa Timur terus berupaya menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak. Namun, jika tak kunjung melunasi utang pajak maka dilakukan tindakan penagihan aktif," katanya dikutip dari kanalsatu.com, Kamis (24/8/2023).
Dalam melaksanakan penyitaan, DJP akan menyampaikan surat teguran dan surat paksa terlebih dahulu. Bila tunggakan tidak dilunasi dalam waktu 2x24 jam sejak surat paksa diberitahukan, aset milik penanggung pajak bakal disita.
Apabila dalam waktu 14 hari sejak penyitaan aset ternyata penanggung pajak masih belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak bakal dilelang.
Prosedur ini sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.
Sigit menegaskan penagihan aktif berupa penyitaan merupakan upaya terakhir yang ditempuh oleh DJP jika pendekatan persuasif yang telah dilaksanakan tidak dapat mendorong penanggung pajak melunasi tunggakannya.
Oleh karena itu, sambungnya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III akan terus melakukan penyuluhan, baik secara langsung maupun daring, guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.