KPP PRATAMA KARANGANYAR

Kantor Pajak Punya Agen Eksternal, Bantu 'Lacak' Warga Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Kantor Pajak Punya Agen Eksternal, Bantu 'Lacak' Warga Belum Lapor SPT

Wajib pajak mendapat pendampingan pengisian SPT Tahunan di Kantor Kelurahan Tawangmangu. (foto: DJP)

KARANGANYAR, DDTCNews - KPP Pratama Karanganyar, Jawa Tengah mulai memberdayakan agen pajak alias tax agent eksternal yang dibentuk sejak Juli lalu. Tax agent ini beranggotakan aparat desa dan kelurahan yang sudah dibekali pengetahuan perpajakan dasar.

Bersama tax agent, KPP Pratama Karanganyar mendata dan mengundang seluruh wajib pajak yang berdomisili di Kelurahan Tawangmangu yang diketahui belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Warga yang belum lapor SPT ini kemudian diberikan pendampingan dan edukasi tentang pengisian laporan SPT Tahunan.

Asisten pengisian SPT Tahunan ini digelar di kantor kelurahan selama 2 hari berturut-turut. Tax agent punya peran membantu petugas dari KPP Pratama Karanganyar untuk menjelaskan kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan warga.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Tax agent sebagai mitra KPP Karanganyar banyak berbagai informasi tentang perpajakan di grup Whatsapp warga serta dalam forum informal," ujar salah satu tax agent Totok Suharto dilansir pajak.go.id, Selasa (30/8/2022).

Para tax agent yang merangkap sebagai pegawai kelurahan juga memanfaatkan momentum saat warga mendatangi kantor desa atau kelurahan. Jika ada warga berkunjung ke kantor kelurahan untuk mendapat layanan administrasi, petugas yang merangkap tax agent sekalian bertanya mengenai kepatuhan pajak.

"Kami tanya terkait NPWP dan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya," kata Totok.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dikutip dari siaran pers otoritas, kegiatan asistensi pengisian SPT Tahunan ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak di wilayah Kelurahan Tawangmangu. Pendataan dan pembagian undangan asistensi dilakukan oleh petugas KPP dan dibantu oleh tax agent dari kantor kelurahan.

"Kebanyakan wajib pajak belum lapor SPT Tahunan karena tidak tahu. Karena KPP jauh [dari desa] diharapkannya kegiatan di kantor kelurahan begini memudahkan warga desa. Kalau lapor secara online, warga terkendala penguasaan teknologi," kata Totok.

KPP Pratama Karanganyar bermaksud menggelar kegiatan serupa dengan frekuensi yang lebih banyak. Dilibatkannya agen pajak dari luar KPP juga diharapkan bisa mendekatkan wajib pajak dengan fiskus. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra