KP2KP MARISA

Kantor Pajak Panggil ASN yang Belum Lapor SPT, Beri Peringatan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Kantor Pajak Panggil ASN yang Belum Lapor SPT, Beri Peringatan Ini

Ilustrasi.

POHUWATO, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui unit vertikalnya, DJP memberikan sosialisasi kepada wajib pajak yang tercatat belum menunaikan pelaporan SPT Tahunan, baik secara one on one alias tatap muka personal, atau one to many berupa sosialisasi secara massal.

KP2KP Marisa di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo misalnya, memanggil ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato yang tercatat belum melaporkan SPT Tahunan. Batas pelaporan ideal untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Para audiens yang datang adalah ASN yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni pelaporan SPT Tahunan," tulis KP2KP Marisa dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Jumat (19/8/2022).

Kegiatan edukasi secara one to many ini, tulis KP2KP Marisa, dilakukan untuk menjelaskan kepada wajib pajak ASN tentang kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. ASN juga diberikan pemahaman terkait dengan sanksi atau konsekuensi apa saja yang bakal ditanggung apabila kewajiban perpajakan tak dijalankan.

"Diharapkan kegiatan ini memberikan peringatan kepawa wajib pajak di Pohuwato, terutama ASN, tentang pentingnya lapor SPT Tahunan," imbuh KP2KP Marisa.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN