Ilustrasi.
POHUWATO, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui unit vertikalnya, DJP memberikan sosialisasi kepada wajib pajak yang tercatat belum menunaikan pelaporan SPT Tahunan, baik secara one on one alias tatap muka personal, atau one to many berupa sosialisasi secara massal.
KP2KP Marisa di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo misalnya, memanggil ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato yang tercatat belum melaporkan SPT Tahunan. Batas pelaporan ideal untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
"Para audiens yang datang adalah ASN yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni pelaporan SPT Tahunan," tulis KP2KP Marisa dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Jumat (19/8/2022).
Kegiatan edukasi secara one to many ini, tulis KP2KP Marisa, dilakukan untuk menjelaskan kepada wajib pajak ASN tentang kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. ASN juga diberikan pemahaman terkait dengan sanksi atau konsekuensi apa saja yang bakal ditanggung apabila kewajiban perpajakan tak dijalankan.
"Diharapkan kegiatan ini memberikan peringatan kepawa wajib pajak di Pohuwato, terutama ASN, tentang pentingnya lapor SPT Tahunan," imbuh KP2KP Marisa.
Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.
Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.