KEPATUHAN PAJAK

Kantor Pajak Janji Permudah WP Lapor SPT, Ini Strategi yang Disiapkan

Dian Kurniati | Rabu, 26 April 2023 | 08:30 WIB
Kantor Pajak Janji Permudah WP Lapor SPT, Ini Strategi yang Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya, termasuk dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP sedang melaksanakan reformasi, yang salah satunya berfokus pada penguatan sistem administrasi. Melalui pemanfaatan teknologi digital, penyampaian SPT ke depan diyakini bakal makin mudah.

"Sekarang kita melakukan dalam kerangka reformasi ini, pendekatan user experience, bagaimana kita mendesain formulir SPT ke depan dan cara penyampaian SPT berbasis kebutuhan wajib pajak. Bukan bagaimana DJP memandangnya, tetapi lebih ke bagaimana kebutuhan wajib pajak ke depan," katanya, dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Yon mengatakan DJP sedang menyiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Pembaruan PSIAP ini akan mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, termasuk pengelolaan SPT.

Dia menjelaskan sejauh ini beberapa langkah juga sudah dilaksanakan untuk mempermudah penyampaian SPT. Salah satunya, melalui penyediaan fitur data prepopulated.

Fitur data prepopulated berarti sistem akan menyediakan data yang berasal dari basis data DJP. Data tersebut berasal dari data yang di-input oleh pemungut/pemotong pajak yang melaporkan kegiatannya kepada DJP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Data-data tersebut meliputi data bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya. Oleh karena itu, wajib pajak tinggal mencocokkan data yang disajikan pada sistem dengan pajak terutangnya.

"Sepanjang si pemberi kerja patuh menyampaikan bukti potong, nanti akan terkumpul di DJP Dan disampaikan dalam SPT," ujarnya.

Sementara dari sisi korporasi atau wajib pajak badan, Yon menyebut DJP mulai menerapkan penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kegiatan penyampaian laporan keuangan ini terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL oleh wajib pajak.

XBRL akan memudahkan wajib pajak yang selama ini harus menyampaikan laporan keuangan ke berbagai lembaga. Misalnya pada wajib pajak perbankan, setidaknya harus menyampaikan laporan kepada DJP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pasar modal.

Dengan konsep XBRL, wajib pajak tersebut cukup menyampaikan 1 laporan sehingga masing-masing otoritas tinggal mengambil laporan yang diperlukan.

"Mudah-mudahan makin ke depan teknologi makin maju dan juga makin memudahkan. User experience is the key," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?