KEPATUHAN PAJAK

Kantor Pajak Janji Permudah WP Lapor SPT, Ini Strategi yang Disiapkan

Dian Kurniati | Rabu, 26 April 2023 | 08:30 WIB
Kantor Pajak Janji Permudah WP Lapor SPT, Ini Strategi yang Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya, termasuk dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP sedang melaksanakan reformasi, yang salah satunya berfokus pada penguatan sistem administrasi. Melalui pemanfaatan teknologi digital, penyampaian SPT ke depan diyakini bakal makin mudah.

"Sekarang kita melakukan dalam kerangka reformasi ini, pendekatan user experience, bagaimana kita mendesain formulir SPT ke depan dan cara penyampaian SPT berbasis kebutuhan wajib pajak. Bukan bagaimana DJP memandangnya, tetapi lebih ke bagaimana kebutuhan wajib pajak ke depan," katanya, dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yon mengatakan DJP sedang menyiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Pembaruan PSIAP ini akan mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, termasuk pengelolaan SPT.

Dia menjelaskan sejauh ini beberapa langkah juga sudah dilaksanakan untuk mempermudah penyampaian SPT. Salah satunya, melalui penyediaan fitur data prepopulated.

Fitur data prepopulated berarti sistem akan menyediakan data yang berasal dari basis data DJP. Data tersebut berasal dari data yang di-input oleh pemungut/pemotong pajak yang melaporkan kegiatannya kepada DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Data-data tersebut meliputi data bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya. Oleh karena itu, wajib pajak tinggal mencocokkan data yang disajikan pada sistem dengan pajak terutangnya.

"Sepanjang si pemberi kerja patuh menyampaikan bukti potong, nanti akan terkumpul di DJP Dan disampaikan dalam SPT," ujarnya.

Sementara dari sisi korporasi atau wajib pajak badan, Yon menyebut DJP mulai menerapkan penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kegiatan penyampaian laporan keuangan ini terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL oleh wajib pajak.

XBRL akan memudahkan wajib pajak yang selama ini harus menyampaikan laporan keuangan ke berbagai lembaga. Misalnya pada wajib pajak perbankan, setidaknya harus menyampaikan laporan kepada DJP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pasar modal.

Dengan konsep XBRL, wajib pajak tersebut cukup menyampaikan 1 laporan sehingga masing-masing otoritas tinggal mengambil laporan yang diperlukan.

"Mudah-mudahan makin ke depan teknologi makin maju dan juga makin memudahkan. User experience is the key," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT