KEPATUHAN PAJAK

Kantor Pajak Janji Permudah WP Lapor SPT, Ini Strategi yang Disiapkan

Dian Kurniati | Rabu, 26 April 2023 | 08:30 WIB
Kantor Pajak Janji Permudah WP Lapor SPT, Ini Strategi yang Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya, termasuk dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP sedang melaksanakan reformasi, yang salah satunya berfokus pada penguatan sistem administrasi. Melalui pemanfaatan teknologi digital, penyampaian SPT ke depan diyakini bakal makin mudah.

"Sekarang kita melakukan dalam kerangka reformasi ini, pendekatan user experience, bagaimana kita mendesain formulir SPT ke depan dan cara penyampaian SPT berbasis kebutuhan wajib pajak. Bukan bagaimana DJP memandangnya, tetapi lebih ke bagaimana kebutuhan wajib pajak ke depan," katanya, dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Yon mengatakan DJP sedang menyiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Pembaruan PSIAP ini akan mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, termasuk pengelolaan SPT.

Dia menjelaskan sejauh ini beberapa langkah juga sudah dilaksanakan untuk mempermudah penyampaian SPT. Salah satunya, melalui penyediaan fitur data prepopulated.

Fitur data prepopulated berarti sistem akan menyediakan data yang berasal dari basis data DJP. Data tersebut berasal dari data yang di-input oleh pemungut/pemotong pajak yang melaporkan kegiatannya kepada DJP.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Data-data tersebut meliputi data bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya. Oleh karena itu, wajib pajak tinggal mencocokkan data yang disajikan pada sistem dengan pajak terutangnya.

"Sepanjang si pemberi kerja patuh menyampaikan bukti potong, nanti akan terkumpul di DJP Dan disampaikan dalam SPT," ujarnya.

Sementara dari sisi korporasi atau wajib pajak badan, Yon menyebut DJP mulai menerapkan penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Kegiatan penyampaian laporan keuangan ini terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL oleh wajib pajak.

XBRL akan memudahkan wajib pajak yang selama ini harus menyampaikan laporan keuangan ke berbagai lembaga. Misalnya pada wajib pajak perbankan, setidaknya harus menyampaikan laporan kepada DJP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pasar modal.

Dengan konsep XBRL, wajib pajak tersebut cukup menyampaikan 1 laporan sehingga masing-masing otoritas tinggal mengambil laporan yang diperlukan.

"Mudah-mudahan makin ke depan teknologi makin maju dan juga makin memudahkan. User experience is the key," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP