KEBIJAKAN PAJAK

Kantor Pajak Ingatkan Pengemudi Ojol Hitung dan Setor PPh-nya Sendiri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 14:00 WIB
Kantor Pajak Ingatkan Pengemudi Ojol Hitung dan Setor PPh-nya Sendiri

Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews - Profesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Guna meningkatkan pemahaman para driver ojol tentang ketentuan dan kewajiban perpajakan, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menghadiri undangan diskusi yang digelar oleh PT Grab Teknologi Indonesia pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Utara Arif Muhammad Najib memanfaatkan momentum ini untuk menjelaskan sejumlah poin aturan yang beririsan dengan profesi pengemudi ojol. Ada 3 bahasan utama yang disampaikan, yakni perbedaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) antara karyawan perusahaan (Grab) dan mitra pengemudi ojol, cara penghitungan PPh oleh pengemudi ojol, serta perbedaan pajak pusat dan pajak daerah.

"PPh karyawan Grab dipotong oleh perusahaan, tetapi mitra [pengemudi ojol Grab] perlu menghitung dan menyetor [pajaknya] sendiri," kata Najib dilansir pajak.go.id, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Najib menekankan, penghitungan dan pemotongan PPh karyawan dilakukan oleh Grab sendiri. Namun, penghitungan dan penyetoran PPh mitra pengemudi Grab dilakukan sendiri sesuai dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN digunakan untuk menghitung penghasilan neto dari pengemudi ojol, sebelum nanti dihitung penghasilan kena pajak dan PPh terutangnya.

Dikutip dari situs resmi Grab Indonesia, perusahaan sudah mengingatkan mitra pengemudi bahwa penghasilannya akan dikenakan pajak jika total pendapatan lebih dari Rp4,5 juta dalam satu bulan kalender. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016.

Sementara itu, Staf Perpajakan Grab Indonesia Bobby juga mengimbau para mitra pengemudi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera mendaftarkan dirinya ke KPP. Mitra pengemudi ojol yang masih menemui kesulitan dalam perhitungan dan pelaporan pajaknya bisa berkonsultasi dengan staf perpajakan perusahaan atau penyuluh di KPP terdaftar.

"Dengan dilakukannya edukasi perpajakan, kami berharap agar seluruh mitra pengemudi Grab Indonesia sadar dan patuh pajak sehingga menjadi warga negara yang baik," kata Bobby. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN