KEBIJAKAN PAJAK

Kantor Pajak Ingatkan Pengemudi Ojol Hitung dan Setor PPh-nya Sendiri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 14:00 WIB
Kantor Pajak Ingatkan Pengemudi Ojol Hitung dan Setor PPh-nya Sendiri

Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews - Profesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Guna meningkatkan pemahaman para driver ojol tentang ketentuan dan kewajiban perpajakan, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menghadiri undangan diskusi yang digelar oleh PT Grab Teknologi Indonesia pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Utara Arif Muhammad Najib memanfaatkan momentum ini untuk menjelaskan sejumlah poin aturan yang beririsan dengan profesi pengemudi ojol. Ada 3 bahasan utama yang disampaikan, yakni perbedaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) antara karyawan perusahaan (Grab) dan mitra pengemudi ojol, cara penghitungan PPh oleh pengemudi ojol, serta perbedaan pajak pusat dan pajak daerah.

"PPh karyawan Grab dipotong oleh perusahaan, tetapi mitra [pengemudi ojol Grab] perlu menghitung dan menyetor [pajaknya] sendiri," kata Najib dilansir pajak.go.id, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Najib menekankan, penghitungan dan pemotongan PPh karyawan dilakukan oleh Grab sendiri. Namun, penghitungan dan penyetoran PPh mitra pengemudi Grab dilakukan sendiri sesuai dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN digunakan untuk menghitung penghasilan neto dari pengemudi ojol, sebelum nanti dihitung penghasilan kena pajak dan PPh terutangnya.

Dikutip dari situs resmi Grab Indonesia, perusahaan sudah mengingatkan mitra pengemudi bahwa penghasilannya akan dikenakan pajak jika total pendapatan lebih dari Rp4,5 juta dalam satu bulan kalender. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016.

Sementara itu, Staf Perpajakan Grab Indonesia Bobby juga mengimbau para mitra pengemudi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera mendaftarkan dirinya ke KPP. Mitra pengemudi ojol yang masih menemui kesulitan dalam perhitungan dan pelaporan pajaknya bisa berkonsultasi dengan staf perpajakan perusahaan atau penyuluh di KPP terdaftar.

"Dengan dilakukannya edukasi perpajakan, kami berharap agar seluruh mitra pengemudi Grab Indonesia sadar dan patuh pajak sehingga menjadi warga negara yang baik," kata Bobby. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan