KEBIJAKAN PAJAK

Kantor Pajak Ingatkan Pengemudi Ojol Hitung dan Setor PPh-nya Sendiri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 14:00 WIB
Kantor Pajak Ingatkan Pengemudi Ojol Hitung dan Setor PPh-nya Sendiri

Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews - Profesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Guna meningkatkan pemahaman para driver ojol tentang ketentuan dan kewajiban perpajakan, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menghadiri undangan diskusi yang digelar oleh PT Grab Teknologi Indonesia pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Utara Arif Muhammad Najib memanfaatkan momentum ini untuk menjelaskan sejumlah poin aturan yang beririsan dengan profesi pengemudi ojol. Ada 3 bahasan utama yang disampaikan, yakni perbedaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) antara karyawan perusahaan (Grab) dan mitra pengemudi ojol, cara penghitungan PPh oleh pengemudi ojol, serta perbedaan pajak pusat dan pajak daerah.

"PPh karyawan Grab dipotong oleh perusahaan, tetapi mitra [pengemudi ojol Grab] perlu menghitung dan menyetor [pajaknya] sendiri," kata Najib dilansir pajak.go.id, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Najib menekankan, penghitungan dan pemotongan PPh karyawan dilakukan oleh Grab sendiri. Namun, penghitungan dan penyetoran PPh mitra pengemudi Grab dilakukan sendiri sesuai dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN digunakan untuk menghitung penghasilan neto dari pengemudi ojol, sebelum nanti dihitung penghasilan kena pajak dan PPh terutangnya.

Dikutip dari situs resmi Grab Indonesia, perusahaan sudah mengingatkan mitra pengemudi bahwa penghasilannya akan dikenakan pajak jika total pendapatan lebih dari Rp4,5 juta dalam satu bulan kalender. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016.

Sementara itu, Staf Perpajakan Grab Indonesia Bobby juga mengimbau para mitra pengemudi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera mendaftarkan dirinya ke KPP. Mitra pengemudi ojol yang masih menemui kesulitan dalam perhitungan dan pelaporan pajaknya bisa berkonsultasi dengan staf perpajakan perusahaan atau penyuluh di KPP terdaftar.

"Dengan dilakukannya edukasi perpajakan, kami berharap agar seluruh mitra pengemudi Grab Indonesia sadar dan patuh pajak sehingga menjadi warga negara yang baik," kata Bobby. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP