KABUPATEN LUWU TIMUR

Kantor Pajak Imbau Penyampaian SPT Tahunan WP Badan Lewat Telepon

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:30 WIB
Kantor Pajak Imbau Penyampaian SPT Tahunan WP Badan Lewat Telepon

Ilustrasi. (DJP)

LUWU TIMUR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili memberikan imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada wajib pajak badan di wilayah Kabupaten Luwu Timur melalui saluran telepon.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), imbauan yang dilakukan pada akhir November 2020 itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan di wilayah Luwu Timur.

“Sebagian besar wajib pajak yang berhasil dihubungi mengakui ketidakpatuhannya dalam melaporkan SPT Tahunan dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakannya,” demikian informasi yang disampaikan dalam laman resmi DJP, dikutip pada Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Data wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan bersumber dari KPP Pratama Palopo. Melalui sambungan telepon, petugas KP2KP Malili terlebih dahulu memastikan identitas penanggung jawab wajib pajak badan yang bersangkutan.

Kemudian, petugas memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang belum dilaksanakan. Petugas lalu meminta penanggung jawab wajib pajak untuk segera menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh badannya yang sudah jatuh tempo.

Para wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan mayoritas berasal dari organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga kesenian dan kebudayaan, kelompok tani dan nelayan, panitia pembangunan rumah ibadah, serta badan-badan nonprofit lainnya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Para wajib pajak ini awalnya mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam mengurus berbagai keperluan, seperti mendapatkan bantuan atau hibah dari pemerintah.

Selain wajib pajak badan nonprofit, terdapat beberapa wajib pajak berbentuk badan usaha yang belum patuh melaporkan SPT Tahunannya. Alasannya, tidak atau belum berjalannya kegiatan usaha wajib pajak atau adanya perubahan kepengurusan wajib pajak badan yang bersangkutan.

KP2KP Malili berharap imbauan kepada wajib pajak dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. Dengan demikian, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak di Kabupaten Luwu Timur meningkat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi