KABUPATEN LUWU TIMUR

Kantor Pajak Imbau Penyampaian SPT Tahunan WP Badan Lewat Telepon

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:30 WIB
Kantor Pajak Imbau Penyampaian SPT Tahunan WP Badan Lewat Telepon

Ilustrasi. (DJP)

LUWU TIMUR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili memberikan imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada wajib pajak badan di wilayah Kabupaten Luwu Timur melalui saluran telepon.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), imbauan yang dilakukan pada akhir November 2020 itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan di wilayah Luwu Timur.

“Sebagian besar wajib pajak yang berhasil dihubungi mengakui ketidakpatuhannya dalam melaporkan SPT Tahunan dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakannya,” demikian informasi yang disampaikan dalam laman resmi DJP, dikutip pada Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Data wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan bersumber dari KPP Pratama Palopo. Melalui sambungan telepon, petugas KP2KP Malili terlebih dahulu memastikan identitas penanggung jawab wajib pajak badan yang bersangkutan.

Kemudian, petugas memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang belum dilaksanakan. Petugas lalu meminta penanggung jawab wajib pajak untuk segera menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh badannya yang sudah jatuh tempo.

Para wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan mayoritas berasal dari organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga kesenian dan kebudayaan, kelompok tani dan nelayan, panitia pembangunan rumah ibadah, serta badan-badan nonprofit lainnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Para wajib pajak ini awalnya mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam mengurus berbagai keperluan, seperti mendapatkan bantuan atau hibah dari pemerintah.

Selain wajib pajak badan nonprofit, terdapat beberapa wajib pajak berbentuk badan usaha yang belum patuh melaporkan SPT Tahunannya. Alasannya, tidak atau belum berjalannya kegiatan usaha wajib pajak atau adanya perubahan kepengurusan wajib pajak badan yang bersangkutan.

KP2KP Malili berharap imbauan kepada wajib pajak dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. Dengan demikian, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak di Kabupaten Luwu Timur meningkat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra