KP2KP SENGKANG

Kantor Pajak Dorong Bendahara Segera Terbitkan Bukti Potong 1721-A2

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2024 | 12:30 WIB
Kantor Pajak Dorong Bendahara Segera Terbitkan Bukti Potong 1721-A2

Ilustrasi.

SENGKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo sebagai upaya mendorong dinas terkait untuk segera menyelesaikan pembuatan bukti potong 1721-A2.

Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan mengatakan kunjungan tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan kantor pajak untuk mempercepat dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan ASN pada 2024.

“Untuk pembuatan bukti potong pajak 1721-A2, kami mengimbau bendahara bisa menyelesaikannya sebelum pertengahan Januari 2024, tepatnya 15 Januari 2024,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Riza juga memastikan bahwa kantor pajak siap memberikan asistensi apabila bendahara menemukan kendala dan persoalan dalam pembuatan bukti potong 1721-A2. Dia juga berharap ASN di Kabupaten Wajo dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

“Hal ini kami lakukan agar ASN di Wajo dapat melaporkan SPT lebih awal. Jika menjelang akhir pelaporan SPT Tahunan, aplikasi pelaporan DJP Online sering sekali overload dan 1721-A2 juga dipakai sebagai dasar ASN untuk melaporkan SPT tahunan,” tutur Riza.

Riza menambahkan kantor pajak juga mempertimbangkan untuk membuka pojok pajak di tiap-tiap koordinator wilayah Dinas Pendidikan yang ada di kecamatan. Kami harap wajib pajak mendapatkan pelayanan yang lebih baik ketika melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kami akan agendakan sekitar dua hari sehingga semua ASN dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo menyambut positif upaya yang dilakukan KP2KP Sengkang ini. Mereka juga berharap seluruh ASN di Kabupaten Wajo dapat melakukan kewajiban perpajakannya lebih cepat sebelum batas waktu pelaporan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra