KP2KP SENGKANG

Kantor Pajak Dorong Bendahara Segera Terbitkan Bukti Potong 1721-A2

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2024 | 12:30 WIB
Kantor Pajak Dorong Bendahara Segera Terbitkan Bukti Potong 1721-A2

Ilustrasi.

SENGKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo sebagai upaya mendorong dinas terkait untuk segera menyelesaikan pembuatan bukti potong 1721-A2.

Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan mengatakan kunjungan tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan kantor pajak untuk mempercepat dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan ASN pada 2024.

“Untuk pembuatan bukti potong pajak 1721-A2, kami mengimbau bendahara bisa menyelesaikannya sebelum pertengahan Januari 2024, tepatnya 15 Januari 2024,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Riza juga memastikan bahwa kantor pajak siap memberikan asistensi apabila bendahara menemukan kendala dan persoalan dalam pembuatan bukti potong 1721-A2. Dia juga berharap ASN di Kabupaten Wajo dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

“Hal ini kami lakukan agar ASN di Wajo dapat melaporkan SPT lebih awal. Jika menjelang akhir pelaporan SPT Tahunan, aplikasi pelaporan DJP Online sering sekali overload dan 1721-A2 juga dipakai sebagai dasar ASN untuk melaporkan SPT tahunan,” tutur Riza.

Riza menambahkan kantor pajak juga mempertimbangkan untuk membuka pojok pajak di tiap-tiap koordinator wilayah Dinas Pendidikan yang ada di kecamatan. Kami harap wajib pajak mendapatkan pelayanan yang lebih baik ketika melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Kami akan agendakan sekitar dua hari sehingga semua ASN dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo menyambut positif upaya yang dilakukan KP2KP Sengkang ini. Mereka juga berharap seluruh ASN di Kabupaten Wajo dapat melakukan kewajiban perpajakannya lebih cepat sebelum batas waktu pelaporan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP