Slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' terpasang di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menetapkan dua kriteria bagi kantor pajak yang tidak menyelenggarakan pelayanan tatap muka langsung dan beralih menjadi pelayanan digital pada periode PPKM Darurat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kriteria tersebut yaitu kondisi lokasi masing-masing kantor dan arahan pimpinan pada tingkat Kanwil dan kantor pusat. Dua kriteria tersebut, lanjutnya, belum diubah sejak adanya peningkatan kasus positif Covid-19.
"Pertimbangan masih sama kami melihat situasi dan kondisi dimana lokasi kantor-kantor berada serta memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Satgas setempat dan juga arahan pimpinan," katanya, dikutip pada Minggu (25/7/2021).
Untuk kantor yang masih menyelenggarakan pelayanan tatap muka langsung, sambung Neilmaldrin, diharapkan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bagi unit kerja yang menutup pelayanan tatap muka langsung, tetap memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak.
Menurutnya, kantor yang sepenuhnya beralih pada proses bisnis layanan digital memang sudah siap untuk memberikan layanan berbasis elektronik. Layanan elektronik tersebut tidak hanya yang berasal dari sistem milik DJP, tetapi juga menggunakan saluran digital lainnya seperti konsultasi via aplikasi pesan dan e-mail.
"Jika keadaan tidak memungkinkan untuk tatap muka maka akan kami alihkan sebagian/seluruhnya melalui beberapa layanan online yang kami siapkan," ujar Neilmaldrin.
Berdasarkan pantauan DDTCNews, beberapa unit kerja di wilayah Jabodetabek telah mengalihkan seluruh layanan menjadi pelayanan berbasis online. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.
Layanan telepon Kring Pajak juga ditiadakan pada 21-23 Juli 2021. Namun, wajib pajak masih bisa mengakses layanan Kring Pajak melalui livechat pada laman pajak.go.id, e-mail pada alamat [email protected], dan [email protected]. Ada juga saluran Kring Pajak pada akun Twitter @Kring_Pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.