ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB
Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menghapus NPWP cabang yang lama dan mendaftarkan NPWP atas cabang yang baru, apabila cabang perusahaan pindah lokasi ke wilayah KPP lainnya.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan, dalam kasus cabang pindah, wajib pajak tidak bisa mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar. Satu-satunya solusi adalah dengan menghapus NPWP cabang lama dan mendaftarkan cabang baru.

"Silakan lakukan penghapusan NPWP untuk cabang di Jakarta kemudian Kakak dapat melakukan pendaftaran NPWP untuk cabang yang di Bekasi," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

"[Wajib pajak harus] mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang ke KPP lama dan mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru," bunyi Pasal 17 ayat (5) PER-04/PJ/2020.

Pendaftaran NPWP cabang yang baru bisa dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP cabang yang lama.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Perlu dicatat, pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya bisa dilakuakn terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat.

Kepala KPP bisa melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, apabila tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak