BERITA PAJAK HARI INI

Kanal Pembayaran Pajak Bakal Diperluas, Termasuk Lewat Toko Ritel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2019 | 09:31 WIB
Kanal Pembayaran Pajak Bakal Diperluas, Termasuk Lewat Toko Ritel

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperluas kanal pembayaran pajak setelah penggunaan platform marketplace dinilai sukses. Rencana pemerintah ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (13/12/2019).

Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan realisasi pembayaran pajak melalui platform marketplace dari Agustus—November 2019 tercatat senilai Rp140 miliar dari sekitar 30.000 transaksi.

Hal tersebut di atas ekspektasi pemerintah Rp100 miliar hingga akhir tahun ini. Apalagi, hingga saat ini, pembayaran baru bisa dilakukan di 3 kanal, yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet. Andin mengaku akan menambah 10 kanal penyetoran pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Pemerintah juga akan mempertimbangkan pembayaran pajak beberapa toko ritel modern. “Alfamart dan Indomaret sudah mengajukan. Banyak yang lain-lain juga tertarik,” ujarnya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti omnibus law perpajakan dan cipta lapangan kerja. Dua rancangan regulasi ini akan dibahas dengan DPR pada tahun depan. Untuk omnibus law perpajakan, pemerintah akan menyodorkan ke DPR pada bulan ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • Fokus untuk UMKM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan perluasan kanal merupakan upaya pendekatan kepada wajib pajak, terutama yang masuk dalam kategori usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, potensi penerimaan PPh final dari UMKM cukup besar.

Menurutnya, pembayaran melalui platform marketplace e-commerce menjadi langkah yang bagus bagi para pelapak. Hal ini dikarenakan selain berdagang, para pelaku usaha juga langsung bisa membayar pajak. Selain itu, penyedia platform juga bisa menjadi bagian dari pihak yang melakukan edukasi.

  • Omnibus Law

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan omnibus law perpajakan akan disetor kepada parlemen terlebih dahulu akhir tahun ini. Kemudian, omnibus law cipta lapangan kerja diserahkan kepada DPR pada Januari 2020.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Jadi secara timeline itu sudah Prolegnas. Akan segera dimasukkan, yang omnibus law perpajakan, pada Desember ini ke parlemen. Sementara, UU cipta lapangan kerja akan kita masukkan di awal Januari,” katanya.

  • Guyuran Insentif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan guyuran insentif yang diberikan sudah pasti berimbas pada APBN, khususnya penerimaan negara. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah selama ada stimulus yang bermuara pada perekonomian Indonesia.

“Pada 2018, kita memberikan insentif besar 1,5% dari PDB. Kita yakini itu tidak hilang dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Tentu hal ini berimbas pada APBN, tetapi tidak masalah sepanjang perekonomian tetap berjalan,” katanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Strategi Relaksasi-Partisipasi

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemberian relaksasi atau insentif harus dipertukarkan dengan partisipasi wajib pajak.Menurutnya, strategi relaksasi-partisipasi menjadi penyeimbang antara kebutuhan untuk memobilisasi penerimaan dan menciptakan daya saing investasi.

“Relaksasi boleh dilakukan tapi harus dipertukarkan dengan wajib pajak. Jangan diberikan kepada wajib pajak yang tidak berkontribusi apapun. Relaksasi ini diberikan selama dia masuk klasifikasi wajib pajak patuh,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan