JOHN HUTAGAOL:

'Kami Tak Akan Sembarangan Pajaki E-Commerce'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 19:25 WIB
'Kami Tak Akan Sembarangan Pajaki E-Commerce'

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Perubahan lanskap perpajakan global yang antara lain ditandai dengan maraknya digital economy telah memaksa berbagai negara untuk bersama-sama merumuskan formula guna menyesuaikan kebijakan perpajakannya.

Lalu bagaimana perubahan lanskap itu memengaruhi kebijakan perpajakan Indonesia? Apa respons yang akan diambil? Untuk menjawab pertanyaan ini, DDTCNews mewawancarai Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol beberapa waktu lalu. Petikannya:

Bisa Anda jelaskan perubahan lanskap perpajakan internasional yang terjadi saat ini?
Perubahan lanskap perpajakan internasional yang terjadi sekarang itu disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, globalisasi di semua aspek, sektor maupun bidang, politik, sosial, pendidikan dan lainnya. Globalisasi ini juga memberikan dampak signifikan terhadap perpajakan internasional.

Kedua, faktor underground economy itu besarannya bervariasi seperti di negara-negara maju itu bisa sampai 15%, terhadap PDB, sementara di negara berkembang berkisar antara 15-20% terhadap PDB. Jadi masih banyak faktor ekonomi yang seperti itu.

Ketiga, yang paling dominan, yaitu kemajuan teknologi. Ini sangat dahsyat, tidak hanya memengaruhi international taxation landscape, tapi juga memengaruhi dua faktor tadi, sekaligus multidimensi, contohnya globalisasi yang dipengaruhi teknologi, makanya ada digital economy.

Digital ekonomi ini juga memengaruhi underground economy, hingga karakternya bergeser dari semula uang tunai menjadi digital currency. Itu artinya tantangan baru bagi otoritas pajak di dunia termasuk kita. Ketiga faktor itu lah yang pengaruhi lanskap perpajakan internasional.

Bagaimana DJP merespons perubahan lanskap ini?
Pokok yang harus dilakukan itu, pertama, kami harus tahu apa problem kami. Baru kami tahu siapa yang akan kami hadapi. Nah, di dunia internasional itu terdapat forum internasional komunitas otoritas pajak, Forum Tax Administration (FTA).

Ternyata problem kami dan semua anggota FTA itu sama, yaitu dampak yang ditimbulkan dari terjadinya perubahan lanskap tadi. Ternyata hampir semua kantor pajak dunia mengalami informasi terbatas mengenai transaksi bisnis wajib pajak, justru di tengah era digitalisasi.

Kedua, problem kami masih sama, bahwa agressive tax planning itu ternyata telah menggerus potensi pajak di semua anggota FTA. Perubahan lanskap ini kian memberi ruang untuk agressive tax planning, karena swasta ternyata sudah mengadopsi teknologi yang lebih canggih.

Sementara itu, otoritas pajak sudah ketinggalan, jadinya timbullah gap yang dimanfaatkan untuk akrobat penghindaran pajak, termasuk agressive tax planning. Di sisi lain, kebijakan perpajakan yang bervariasi antarnegara juga turut memberikan ruang bagi agressive tax planning.

Bagaimana cara mengatasi problem bersama itu? 
Asimetri informasi itu perlu di-counter dengan mendorong keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Kami akan lebih intensif dan agresif melakukan pertukaran informasi.

Harus dibangun komitmen bersama dalam menerapkan standar perpajakan internasional untuk menyelesaikan permasalahan tadi. Inilah yang disebut Rekomendasi Aksi BEPS 1-15.

Paling tidak tahun depan itu akan terwujud keseragaman, jadi tidak ada pendekatan berbeda untuk membasmi praktik itu. Tapi di sisi lain, kami juga menginginkan tax certainty, yang memang penting bagi wajib pajak.

Karena itu, kami berikan jaminan bahwa wajib pajak benar-benar terlindungi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Prinsip pendekatannya harus sama, ini yang mau dibangun oleh semua anggota otoritas pajak dunia.

Apa assessment Anda untuk situasi perpajakan global tahun 2018 ini
Tantangan tahun ini akan lebih berat karena lanskap ekonomi yang berbeda. Isu politik jadi hal utama. Lalu ekonomi global juga membaik secara menyeluruh yang akan berimbas pada ekonomi kita. Harga komoditas belum pulih. Namun, beberapa agenda tak bisa ditunda lagi.

April 2018 itu nanti pertama kali dijalankannya AEoI untuk domestik atau nasabah lokal, jadi pelaporannya itu bisa dilakukan April 2018. Lalu September 2018 awal, itu mulai AEoI internasional yang diikuti 101 negara.

Masalahnya mungkin lebih pada sisi administrasi pengelolaan dan pemanfatan data sesuai tujuan. Jadi isunya bagaimana memanfaatkan ini. Makanya, banyaknya data yang masuk bisa menjadi konfirmasi untuk dieksekusi jadi penerimaan pajak. Ini tugas kami di DJP.

Seberapa siap DJP menerima data dan mengelola pelaksanaan AEoI?
Kami harus benahi regulasi dulu. Kami punya UU, PMK, tapi kami terus melakukan penguatan sampai dengan Perdirjen hingga Surat Edaran. Semua itu untuk penegasan dan guidance, kami akan sempurnakan PMK agar lebih sinkron dengan apa yang seharusnya terjadi.

Lalu teknologi tukar data, simpan data, SOP, dan regulasinya. Jadi tidak hanya pertukaran, tapi bagaimana data itu disimpan dan digunakan. Kalau sistem IT kami hang kan gawat.

Soal infrastruktur IT-nya saat ini, saya belum berani bilang infrastruktur DJP belum siap. Yang tidak setuju tentu mereka kalangan-kalangan itu akan takut, itu yang akan diciptakan DJP, Semakin terbuka dan tidak ada lagi ruang sembunyi atau ‘bermain-main’.

Apa agenda pajak internasional DJP dalam waktu dekat ini?
Penguatan regulasi, yang belum clear ya kami clear-kan, penegasan kami berikan, petunjuk pelaksanaan regulasi ya akan kami lakukan, terkait pelaksanaan AEoI, tindak lanjut BEPSmaupun tax certainty law dalam e-commerce.

Itu beberapa hal yang kami harus siapkan dalam beberapa bulan ke depan. Tentu selain regulasi, kami juga persiapkan bagaimana kami mengembangkan teknologi IT administrasi perpajakan.

Ada rencana meregulasi e-commerce seperti di India?
DJP tidak akan terbitkan aturan yang berlawanan dengan prinsip internasional untuk bisa memajaki e-commerce seperti yang dilakukan India. Tak mungkin. Kami akan tetap ikuti international best practice, dalam inclusive framework on BEPS untuk finalisasi standar pemajakan digital ekonomi 2020.

Kami tak akan sembarangan pajaki e-commerce. Kita harus ikuti aturan yang berlaku, bukan berarti potensi pajak hilang, sepanjang DJP beserta institusi pemerintah lainnya bekerja sama supaya ciptakan iklim yang kondusif tadi, yakinlah tidak akan ada pajak yang hilang. (Bsi)

Simak wawancara Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi khusus akhir tahun di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 17:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:38 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?