PRANCIS

Kamar Dagang Internasional Dukung Konsensus Pajak Digital Global OECD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 18:21 WIB
Kamar Dagang Internasional Dukung Konsensus Pajak Digital Global OECD

PARIS, DDTCNews – Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce/ICC) mendukung upaya Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam mencapai kesepakatan bersama tahun 2020 mengenai pengenaan pajak digital.

Ketua Komisi Perpajakan ICC Christian Kaeser mengatakan ICC mengapresiasi pendekatan multilateral OECD dalam mencari keselarasan di tingkat internasional dengan tetap mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi digital.

“Kami sangat menyarankan agar setiap langkah dikembangkan berdasarkan aturan pajak internasional, sekaligus mencari penyelarasan melalui upaya global untuk mengatasi tantangan pajak global yang timbul dari digitalisasi ekonomi,” paparnya dalam tax-news.com, Rabu (28/3).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Adapun, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Pajak Global Siemens AG menegaskan ICC menilai respons OECD mengenai hak pemajakan, alokasi keuntungan, serta upaya kolaboratif sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan tersebut.

Terkait dengan kebutuhan mendesak negara-negara untuk membahas dan mengatasi tantangan pajak dari ekonomi digital melalui konsensus bersama, ICC menilai apapun solusi yang diterbitkan oleh OECD haruslah berjangka panjang dan bisa diadopsi oleh berbagai negara.

Sebagai informasi ICC adalah organisasi bisnis dunia yang membantu bisnis dari seluruh kalangan dan di setiap negara. Dengan jaringan global lebih dari 6 juta anggota di lebih dari 100 negara, ICC mempromosikan perdagangan internasional.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Tak hanya itu, ICC juga mempromosikan perilaku bisnis yang bertanggung jawab dan juga mempromosikan pendekatan global terhadap peraturan, melalui campuran unik dari advokasi dan aktivitas pengaturan standar, bersama dengan layanan penyelesaian sengketa terkemuka di pasar.

Selain itu, ICC mengkhususkan diri dalam pelatihan bisnis dan hukum kelas dunia, serta merupakan penerbit alat praktis yang terkemuka di industri untuk bisnis internasional, perbankan dan arbitrase. Jadi, dari e-commerce kecil di Istanbul hingga perusahaan perangkat lunak multinasional di Delhi, serta bisnis di seluruh dunia dapat memanfaatkan aturan dan mekanisme ICC untuk melakukan perdagangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini