PRANCIS

Kamar Dagang Internasional Dukung Konsensus Pajak Digital Global OECD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 18:21 WIB
Kamar Dagang Internasional Dukung Konsensus Pajak Digital Global OECD

PARIS, DDTCNews – Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce/ICC) mendukung upaya Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam mencapai kesepakatan bersama tahun 2020 mengenai pengenaan pajak digital.

Ketua Komisi Perpajakan ICC Christian Kaeser mengatakan ICC mengapresiasi pendekatan multilateral OECD dalam mencari keselarasan di tingkat internasional dengan tetap mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi digital.

“Kami sangat menyarankan agar setiap langkah dikembangkan berdasarkan aturan pajak internasional, sekaligus mencari penyelarasan melalui upaya global untuk mengatasi tantangan pajak global yang timbul dari digitalisasi ekonomi,” paparnya dalam tax-news.com, Rabu (28/3).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Adapun, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Pajak Global Siemens AG menegaskan ICC menilai respons OECD mengenai hak pemajakan, alokasi keuntungan, serta upaya kolaboratif sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan tersebut.

Terkait dengan kebutuhan mendesak negara-negara untuk membahas dan mengatasi tantangan pajak dari ekonomi digital melalui konsensus bersama, ICC menilai apapun solusi yang diterbitkan oleh OECD haruslah berjangka panjang dan bisa diadopsi oleh berbagai negara.

Sebagai informasi ICC adalah organisasi bisnis dunia yang membantu bisnis dari seluruh kalangan dan di setiap negara. Dengan jaringan global lebih dari 6 juta anggota di lebih dari 100 negara, ICC mempromosikan perdagangan internasional.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Tak hanya itu, ICC juga mempromosikan perilaku bisnis yang bertanggung jawab dan juga mempromosikan pendekatan global terhadap peraturan, melalui campuran unik dari advokasi dan aktivitas pengaturan standar, bersama dengan layanan penyelesaian sengketa terkemuka di pasar.

Selain itu, ICC mengkhususkan diri dalam pelatihan bisnis dan hukum kelas dunia, serta merupakan penerbit alat praktis yang terkemuka di industri untuk bisnis internasional, perbankan dan arbitrase. Jadi, dari e-commerce kecil di Istanbul hingga perusahaan perangkat lunak multinasional di Delhi, serta bisnis di seluruh dunia dapat memanfaatkan aturan dan mekanisme ICC untuk melakukan perdagangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari