PENGAWASAN PAJAK

Kalau Wajib Pajak Tidak Menanggapi, DJP Anggap Data di SP2DK Benar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:10 WIB
Kalau Wajib Pajak Tidak Menanggapi, DJP Anggap Data di SP2DK Benar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Ditjen Pajak (DJP).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan tanggapan dapat dilakukan wajib pajak dalam jangka 14 hari sejak menerima SP2DK. Tanggapan sangat penting, terutama ketika data dan informasi yang masuk dalam SP2DK butuh diklarifikasi.

“Kalau tidak menanggapi [SP2DK] maka DJP akan menganggap data yang terdapat pada SP2DK adalah data yang sebenarnya. Namun, jika wajib pajak memberikan sanggahan serta mengumpulkan bukti-bukti maka dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh DJP,” kata Arif, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan ketentuan dalam SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK. Pertama, wajib pajak dapat memberikan tanggapan secara tatap muka dengan datang langsung ke KPP terdaftar.

Kedua, wajib pajak dapat melakukan pertemuan dengan account representative melalui media audio visual. Tentunya pertemuan secara online ini tetap harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana yang dimiliki.

Ketiga, wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan secara tertulis yang dikirimkan kepada KPP terdaftar. Arif menambahkan wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan lebih dari 1 kali, tetapi masih dalam jangka waktu yang ditetapkan, yaitu 14 hari.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Ini merupakan sebuah kesempatan untuk menjelaskan yang sebenarnya,” imbuh Arif.

Sebagai informasi kembali, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN