INGGRIS

Kalah Voting, Boris Ajukan Surat Penundaan Brexit

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 Oktober 2019 | 09:13 WIB
Kalah Voting, Boris Ajukan Surat Penundaan Brexit

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson.

LONDON, DDTCNews – Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengirim surat pada Uni Eropa (UE) untuk kembali meminta perpanjangan waktu atas keluarnya Inggris dari UE (Brexit). Hal tersebut dilakukan lantaran Johnson kalah dalam voting di parlemen pada Sabtu (19/10/2019),

Adapun voting tersebut terkait dengan persetujuan hasil amendemen kesepakatan Brexit antara UE dan Inggris. Kekalahan itu membuat Johnson harus mengirimkan surat permohonan penundaan waktu Brexit, tetapi dia menolak untuk menandatangani surat tersebut.

“Sejak menjadi Perdana Menteri, saya sudah menjelaskan dan hari ini kembali memaparkan pandangan saya, dan posisi pemerintah bahwa perpanjangan lebih lanjut akan merusak kepentingan Inggris dan mitra UE kami,” tulis Johnson dalam suratnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pada awalnya, Johnson merasa yakin akan memenangkan voting atas hasil amendemen kesepakatan Brexit. Namun, sebaliknya, voting di parlemen menunjukkan hasil 322-306, yang berarti lebih banyak anggota parlemen yang menolak hasil kesepakatan baru tersebut.

Adapun salah satu hasil kesepakatan Johnson dan UE yang menuai penolakan adalah adanya pemeriksaan bea cukai pada perbatasan antara Irlandia dan provinsi Inggris di Irlandia Utara. Permasalahan ini memang menjadi salah satu hambatan utama dari Brexit

Lebih lanjut, selain surat tanpa tanda tangan yang berisi permohonan penundaan, Johnson juga mengirimkan dua surat lainnya. Surat kedua berisi salinan undang-undang penundaan Brexit atau Benn Act. Surat ketiga berisi penjelasan atas ketidakinginan Johnson atas penundaan Brexit

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Sementara itu, Presiden Dewan Eropa Donald Tusk mengatakan telah berbicara dengan Johnson tentang hasil voting dan mengatakan surat permintaan perpanjangan waktu telah tiba. Selain itu, Tusk berujar akan berkonsultasi dengan para pemimpin UE lainnya tentang bagaimana harus bereaksi.

"Saya sekarang akan mulai berkonsultasi dengan para pemimpin Uni Eropa tentang bagaimana harus bereaksi," tulis Tusk pada Twitternya, seperti dilansir euronews.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar