AUSTRALIA

Kalah Sengketa Transfer Pricing, Perusahaan Alkes Rela Bayar Rp5,4 T

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 09 November 2021 | 18:00 WIB
Kalah Sengketa Transfer Pricing, Perusahaan Alkes Rela Bayar Rp5,4 T

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan asal Amerika Serikat, ResMed Inc., kalah dalam sengketa transfer pricing dengan Australian Taxation Office (ATO). Sebagai konsekuensinya, ResMed harus rela membayar US$381,7 juta atau setara Rp5,4 triliun.

Perusahaan penyedia alat kesehatan tersebut menyebutkan ATO fokus pada isu transfer pricing yang dilakukan kegiatan operasinya di Singapura.

"Hasil dari pemeriksaan pajak yang dilakukan sebesar US$238,7 juta. Angka tersebut merupakan angka bersih dari yang sebelumnya berjumlah US$381,7 juta dan dikurangi kredit serta pengurangan pajak lainnya sebesar US$143 juta," tulis ResMed dalam laporannya, dikutip Selasa (09/11/2021).

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

ATO melakukan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2009 hingga 2018. Hasil assessment menunjukan angka sebesar US$266 juta untuk tahun pajak 2009 hingga 2013.

Dikutip dari Tax Notes International, ATO mengungkapkan hasil kesepakatan dengan ResMed merupakan kinerja dari divisi penghindaran pajak. ATO mengakui sejak 2016 divisi tersebut telah banyak berkontribusi bagi negara.

Bagaimana tidak, pada 2016 saja divisi tersebut telah menyumbang US$10 miliar untuk penerimaan pajak dari kegiatan usaha domestik maupun multinasional. Lebih jauh lagi, divisi penghindaran pajak juga berhasil meningkatkan kepatuhan pajak di negara kangguru tersebut.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Sejak adanya divisi penghindaran pajak, banyak wajib pajak yang akhirnya mengungkapkan kegiatan perpajakannya kepada ATO. Di antara wajib pajak tersebut ada nama-nama besar seperti Apple, BHP, Chevron, Facebook, Google, dan Microsoft.

Hasil kesepakatan antara ResMed dengan ATO menjadi catatan sejarah baru untuk dunia pajak Australia. Untuk selanjutnya, diharapkan kejelasan yang lebih bagi dunia pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah