AUSTRALIA

Kalah Sengketa Transfer Pricing, Perusahaan Alkes Rela Bayar Rp5,4 T

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 09 November 2021 | 18:00 WIB
Kalah Sengketa Transfer Pricing, Perusahaan Alkes Rela Bayar Rp5,4 T

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan asal Amerika Serikat, ResMed Inc., kalah dalam sengketa transfer pricing dengan Australian Taxation Office (ATO). Sebagai konsekuensinya, ResMed harus rela membayar US$381,7 juta atau setara Rp5,4 triliun.

Perusahaan penyedia alat kesehatan tersebut menyebutkan ATO fokus pada isu transfer pricing yang dilakukan kegiatan operasinya di Singapura.

"Hasil dari pemeriksaan pajak yang dilakukan sebesar US$238,7 juta. Angka tersebut merupakan angka bersih dari yang sebelumnya berjumlah US$381,7 juta dan dikurangi kredit serta pengurangan pajak lainnya sebesar US$143 juta," tulis ResMed dalam laporannya, dikutip Selasa (09/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

ATO melakukan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2009 hingga 2018. Hasil assessment menunjukan angka sebesar US$266 juta untuk tahun pajak 2009 hingga 2013.

Dikutip dari Tax Notes International, ATO mengungkapkan hasil kesepakatan dengan ResMed merupakan kinerja dari divisi penghindaran pajak. ATO mengakui sejak 2016 divisi tersebut telah banyak berkontribusi bagi negara.

Bagaimana tidak, pada 2016 saja divisi tersebut telah menyumbang US$10 miliar untuk penerimaan pajak dari kegiatan usaha domestik maupun multinasional. Lebih jauh lagi, divisi penghindaran pajak juga berhasil meningkatkan kepatuhan pajak di negara kangguru tersebut.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sejak adanya divisi penghindaran pajak, banyak wajib pajak yang akhirnya mengungkapkan kegiatan perpajakannya kepada ATO. Di antara wajib pajak tersebut ada nama-nama besar seperti Apple, BHP, Chevron, Facebook, Google, dan Microsoft.

Hasil kesepakatan antara ResMed dengan ATO menjadi catatan sejarah baru untuk dunia pajak Australia. Untuk selanjutnya, diharapkan kejelasan yang lebih bagi dunia pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN