Ilustrasi.
CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan asal Amerika Serikat, ResMed Inc., kalah dalam sengketa transfer pricing dengan Australian Taxation Office (ATO). Sebagai konsekuensinya, ResMed harus rela membayar US$381,7 juta atau setara Rp5,4 triliun.
Perusahaan penyedia alat kesehatan tersebut menyebutkan ATO fokus pada isu transfer pricing yang dilakukan kegiatan operasinya di Singapura.
"Hasil dari pemeriksaan pajak yang dilakukan sebesar US$238,7 juta. Angka tersebut merupakan angka bersih dari yang sebelumnya berjumlah US$381,7 juta dan dikurangi kredit serta pengurangan pajak lainnya sebesar US$143 juta," tulis ResMed dalam laporannya, dikutip Selasa (09/11/2021).
ATO melakukan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2009 hingga 2018. Hasil assessment menunjukan angka sebesar US$266 juta untuk tahun pajak 2009 hingga 2013.
Dikutip dari Tax Notes International, ATO mengungkapkan hasil kesepakatan dengan ResMed merupakan kinerja dari divisi penghindaran pajak. ATO mengakui sejak 2016 divisi tersebut telah banyak berkontribusi bagi negara.
Bagaimana tidak, pada 2016 saja divisi tersebut telah menyumbang US$10 miliar untuk penerimaan pajak dari kegiatan usaha domestik maupun multinasional. Lebih jauh lagi, divisi penghindaran pajak juga berhasil meningkatkan kepatuhan pajak di negara kangguru tersebut.
Sejak adanya divisi penghindaran pajak, banyak wajib pajak yang akhirnya mengungkapkan kegiatan perpajakannya kepada ATO. Di antara wajib pajak tersebut ada nama-nama besar seperti Apple, BHP, Chevron, Facebook, Google, dan Microsoft.
Hasil kesepakatan antara ResMed dengan ATO menjadi catatan sejarah baru untuk dunia pajak Australia. Untuk selanjutnya, diharapkan kejelasan yang lebih bagi dunia pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.