Ilustrasi.
LONDON, DDTCNews - Pengadilan pajak tingkat pertama Inggris memenangkan operator mesin judi terkait dengan sengketa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Putusan pengadilan pada 30 Juni 2021 menyatakan operator mesin judi Rank Group berhak atas klaim restitusi PPN mulai April 2006 hingga 2013. Pengadilan tidak memerinci jumlah pengembalian pajak yang harus dibayar otoritas.
"Pengadilan telah memberikan perpanjangan hingga 60 hari agar HMRC mencapai kesepakatan tentang jumlah klaim yang tepat," tulis keterangan Rank Group dikutip pada Minggu (29/8/2021).
Rank Group menyebutkan nilai restitusi yang diharapkan perusahaan sekitar £80 juta atau setara dengan Rp1,5 triliun. Namun, proses negosiasi masih berlangsung dengan otoritas pajak Inggris perihal jumlah uang yang akan dikembalikan kepada perusahaan.
Perusahaan judi tersebut menyampaikan proses hukum terkait dengan sengketa pajak restitusi PPN tidak akan berlanjut. Sebab, HMRC telah memutuskan tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan pajak tingkat pertama.
"Otoritas pajak memutuskan tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang mendukung perusahaan atas klaim restitusi PPN," sebut Rank Group.
Rank Group menyampaikan sengketa bermula saat perusahaan tidak mendapatkan hak pengembalian PPN atas pendapatan mesin slot judi yang beroperasi di Inggris. Sengketa pajak tergolong panjang karena menyangkut pelaksanaan administrasi PPN tahun pajak 2006 hingga 2013.
"Kami mengharapkan klaim sekitar £80 juta," kata Rank Group seperti dilansir europeangaming.eu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Memang seharusnya, Wajib Pajak perlu mengambil tindakan 'berani' untuk mendapatkan hak atas kewajiban terkait perpajakan terhadap otoritas Pajak. Ketika seseorang atau badan telah melaporkan keadaan yang sebenarnya dan benar dalam perhitungan pelaporan maka tidak ada aturan yang melarang untuk meminta hak mereka. Otoritas Pajak dan Wajib Pajak hanya orang biasa yang kadang melakukan kesalahan. Apapun itu, tetap taat pajak.