INGGRIS

Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pengadilan pajak tingkat pertama Inggris memenangkan operator mesin judi terkait dengan sengketa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Putusan pengadilan pada 30 Juni 2021 menyatakan operator mesin judi Rank Group berhak atas klaim restitusi PPN mulai April 2006 hingga 2013. Pengadilan tidak memerinci jumlah pengembalian pajak yang harus dibayar otoritas.

"Pengadilan telah memberikan perpanjangan hingga 60 hari agar HMRC mencapai kesepakatan tentang jumlah klaim yang tepat," tulis keterangan Rank Group dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Rank Group menyebutkan nilai restitusi yang diharapkan perusahaan sekitar £80 juta atau setara dengan Rp1,5 triliun. Namun, proses negosiasi masih berlangsung dengan otoritas pajak Inggris perihal jumlah uang yang akan dikembalikan kepada perusahaan.

Perusahaan judi tersebut menyampaikan proses hukum terkait dengan sengketa pajak restitusi PPN tidak akan berlanjut. Sebab, HMRC telah memutuskan tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan pajak tingkat pertama.

"Otoritas pajak memutuskan tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang mendukung perusahaan atas klaim restitusi PPN," sebut Rank Group.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Rank Group menyampaikan sengketa bermula saat perusahaan tidak mendapatkan hak pengembalian PPN atas pendapatan mesin slot judi yang beroperasi di Inggris. Sengketa pajak tergolong panjang karena menyangkut pelaksanaan administrasi PPN tahun pajak 2006 hingga 2013.

"Kami mengharapkan klaim sekitar £80 juta," kata Rank Group seperti dilansir europeangaming.eu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2021 | 19:41 WIB

Memang seharusnya, Wajib Pajak perlu mengambil tindakan 'berani' untuk mendapatkan hak atas kewajiban terkait perpajakan terhadap otoritas Pajak. Ketika seseorang atau badan telah melaporkan keadaan yang sebenarnya dan benar dalam perhitungan pelaporan maka tidak ada aturan yang melarang untuk meminta hak mereka. Otoritas Pajak dan Wajib Pajak hanya orang biasa yang kadang melakukan kesalahan. Apapun itu, tetap taat pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan