INGGRIS

Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pengadilan pajak tingkat pertama Inggris memenangkan operator mesin judi terkait dengan sengketa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Putusan pengadilan pada 30 Juni 2021 menyatakan operator mesin judi Rank Group berhak atas klaim restitusi PPN mulai April 2006 hingga 2013. Pengadilan tidak memerinci jumlah pengembalian pajak yang harus dibayar otoritas.

"Pengadilan telah memberikan perpanjangan hingga 60 hari agar HMRC mencapai kesepakatan tentang jumlah klaim yang tepat," tulis keterangan Rank Group dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rank Group menyebutkan nilai restitusi yang diharapkan perusahaan sekitar £80 juta atau setara dengan Rp1,5 triliun. Namun, proses negosiasi masih berlangsung dengan otoritas pajak Inggris perihal jumlah uang yang akan dikembalikan kepada perusahaan.

Perusahaan judi tersebut menyampaikan proses hukum terkait dengan sengketa pajak restitusi PPN tidak akan berlanjut. Sebab, HMRC telah memutuskan tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan pajak tingkat pertama.

"Otoritas pajak memutuskan tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang mendukung perusahaan atas klaim restitusi PPN," sebut Rank Group.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rank Group menyampaikan sengketa bermula saat perusahaan tidak mendapatkan hak pengembalian PPN atas pendapatan mesin slot judi yang beroperasi di Inggris. Sengketa pajak tergolong panjang karena menyangkut pelaksanaan administrasi PPN tahun pajak 2006 hingga 2013.

"Kami mengharapkan klaim sekitar £80 juta," kata Rank Group seperti dilansir europeangaming.eu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2021 | 19:41 WIB

Memang seharusnya, Wajib Pajak perlu mengambil tindakan 'berani' untuk mendapatkan hak atas kewajiban terkait perpajakan terhadap otoritas Pajak. Ketika seseorang atau badan telah melaporkan keadaan yang sebenarnya dan benar dalam perhitungan pelaporan maka tidak ada aturan yang melarang untuk meminta hak mereka. Otoritas Pajak dan Wajib Pajak hanya orang biasa yang kadang melakukan kesalahan. Apapun itu, tetap taat pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN