INGGRIS

Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pengadilan pajak tingkat pertama Inggris memenangkan operator mesin judi terkait dengan sengketa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Putusan pengadilan pada 30 Juni 2021 menyatakan operator mesin judi Rank Group berhak atas klaim restitusi PPN mulai April 2006 hingga 2013. Pengadilan tidak memerinci jumlah pengembalian pajak yang harus dibayar otoritas.

"Pengadilan telah memberikan perpanjangan hingga 60 hari agar HMRC mencapai kesepakatan tentang jumlah klaim yang tepat," tulis keterangan Rank Group dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Rank Group menyebutkan nilai restitusi yang diharapkan perusahaan sekitar £80 juta atau setara dengan Rp1,5 triliun. Namun, proses negosiasi masih berlangsung dengan otoritas pajak Inggris perihal jumlah uang yang akan dikembalikan kepada perusahaan.

Perusahaan judi tersebut menyampaikan proses hukum terkait dengan sengketa pajak restitusi PPN tidak akan berlanjut. Sebab, HMRC telah memutuskan tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan pajak tingkat pertama.

"Otoritas pajak memutuskan tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang mendukung perusahaan atas klaim restitusi PPN," sebut Rank Group.

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Rank Group menyampaikan sengketa bermula saat perusahaan tidak mendapatkan hak pengembalian PPN atas pendapatan mesin slot judi yang beroperasi di Inggris. Sengketa pajak tergolong panjang karena menyangkut pelaksanaan administrasi PPN tahun pajak 2006 hingga 2013.

"Kami mengharapkan klaim sekitar £80 juta," kata Rank Group seperti dilansir europeangaming.eu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2021 | 19:41 WIB

Memang seharusnya, Wajib Pajak perlu mengambil tindakan 'berani' untuk mendapatkan hak atas kewajiban terkait perpajakan terhadap otoritas Pajak. Ketika seseorang atau badan telah melaporkan keadaan yang sebenarnya dan benar dalam perhitungan pelaporan maka tidak ada aturan yang melarang untuk meminta hak mereka. Otoritas Pajak dan Wajib Pajak hanya orang biasa yang kadang melakukan kesalahan. Apapun itu, tetap taat pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa