INSENTIF PAJAK

Kajian Mini Tax Holiday Belum Rampung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 16:05 WIB
Kajian Mini Tax Holiday Belum Rampung

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kajian terkait skema libur pajak bersyarat atau mini tax holiday masih terus berlangsung hingga saat ini. Insentif ini diharapkan mampu melengkapi tax holiday baru yang sudah berjalan sejak awal tahun.

Plt Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Wisnu Wijaya Soedibjo mengatakan bahwa kajian skema mini tax holiday masih dalam tahap awal, yakni pembahasan antarkementerian.

“Untuk detail dan rinciannya masih dalam tahap penyusunan. Belum tahu targetnya sampai kapan,” katanya di Kantor BKPM, Rabu (26/9/2018).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Wisnu menjabarkan skema mini tax holiday berkaitan dengan insentif tax holiday yang diatur terlebih dahulu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam beleid itu, insentif ditujukan pada 17 industri pionir dengan penananam modal minimal senilai Rp500 miliar. Nantinya, melalui mini tax holiday, cakupan penerima manfaat akan diperluas dan juga dengan penanaman modal di bawah Rp500 miliar.

Lebih lanjut, menurutnya, arah kebijakan dalam mini tax holiday ditujukan kepada investasi antara Rp100 miliar sampai Rp500 miliar. Secara umum, insentif lebih diperuntukkan bagi industri dengan skala kecil dan menengah.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Kemenko Bidang Perekonomian ingin membuat mini tax holiday untuk investor tertentu," tandasnya.

Dengan demikian, insentif ini diharapkan mampu memperbaiki struktur industri di dalam negeri dalam jangka menengah dan panjang. Ketergantungan impor bahan baku dan bahan penolong untuk menggerakan industri lokal diharapkan berkurang.

Selain mini tax holiday, pemerintah juga tengah mengkaji ulang insentif tax holiday yang sudah berlaku. Salah satu kajiannya adalah terkait dengan penambahan jangka waktu hingga 50 tahun dan perluasan jenis industri untuk dapat menikmati libur bayar PPh badan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN