INSENTIF PAJAK

Kajian Mini Tax Holiday Belum Rampung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 16:05 WIB
Kajian Mini Tax Holiday Belum Rampung

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kajian terkait skema libur pajak bersyarat atau mini tax holiday masih terus berlangsung hingga saat ini. Insentif ini diharapkan mampu melengkapi tax holiday baru yang sudah berjalan sejak awal tahun.

Plt Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Wisnu Wijaya Soedibjo mengatakan bahwa kajian skema mini tax holiday masih dalam tahap awal, yakni pembahasan antarkementerian.

“Untuk detail dan rinciannya masih dalam tahap penyusunan. Belum tahu targetnya sampai kapan,” katanya di Kantor BKPM, Rabu (26/9/2018).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Wisnu menjabarkan skema mini tax holiday berkaitan dengan insentif tax holiday yang diatur terlebih dahulu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam beleid itu, insentif ditujukan pada 17 industri pionir dengan penananam modal minimal senilai Rp500 miliar. Nantinya, melalui mini tax holiday, cakupan penerima manfaat akan diperluas dan juga dengan penanaman modal di bawah Rp500 miliar.

Lebih lanjut, menurutnya, arah kebijakan dalam mini tax holiday ditujukan kepada investasi antara Rp100 miliar sampai Rp500 miliar. Secara umum, insentif lebih diperuntukkan bagi industri dengan skala kecil dan menengah.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Kemenko Bidang Perekonomian ingin membuat mini tax holiday untuk investor tertentu," tandasnya.

Dengan demikian, insentif ini diharapkan mampu memperbaiki struktur industri di dalam negeri dalam jangka menengah dan panjang. Ketergantungan impor bahan baku dan bahan penolong untuk menggerakan industri lokal diharapkan berkurang.

Selain mini tax holiday, pemerintah juga tengah mengkaji ulang insentif tax holiday yang sudah berlaku. Salah satu kajiannya adalah terkait dengan penambahan jangka waktu hingga 50 tahun dan perluasan jenis industri untuk dapat menikmati libur bayar PPh badan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?