BERITA PAJAK HARI INI

Kajian Jalan Terus, Pemerintah Enggan Terburu-buru Pangkas PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 08:34 WIB
Kajian Jalan Terus, Pemerintah Enggan Terburu-buru Pangkas PPh Badan

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak mau terburu-buru dalam mengeksekusi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi meskipun sudah masuk dalam rencana. Sikap pemerintah ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (16/4/2019).

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam terkait rencana penurunan tarif PPh wajib pajak (WP) Badan. Pasalnya, penurunan tarif akan berdampak negatif pada penerimaan negara dalam jangka pendek.

“Itu lagi distudi [dikaji] Menko [Perekonomian] dan Menkeu. Memang kalau pengurangan [tarif PPh korporasi] itu tingkatkan investasi, tapi di lain pihak, kalau terlalu cepat [pemangkasan tarif], penerimaan negara kurang. Ini berarti pembangunan juga akan menurun,” jelasnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seperti diketahui dalam janji-janji kampanye, kedua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2019 menjanjikan penurunan tarif pajak korporasi. Langkah ini dinilai mampu mendongkrak investasi dan meningkatkan daya saing perusahaan nasional.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WP Badan. Hingga Senin (15/4/2019), jumlah penyampaian SPT Tahunan WP Badan tercatat sebanyak 347.000. Jumlah tersebut naik 11,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu 311.000.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  • Menghindari Kesalahan Pengambilan Kebijakan

Kajian penurunan tarif PPh badan, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, dilakukan secara mendalam untuk menghindari kesalahan pengambilan kebijakan. Apalagi, Indonesia masih membutuhkan penerimaan pajak untuk mendanai rencana-rencana pembangunan.

“Bisa dihitung berapa perbandingannya. Kalau pajak diturunkan investasi bisa naik. Kalau perusahaan untungnya 100 kemudian pajak dikurangi, dia bisa investasi banyak lagi. Itu teorinya dan itu harapannya sekarang tentu dihitung berapa dibutuhkan anggaran kita,” katanya.

  • Mendorong Penggunaan E-Filing

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mendorong agar WP Badan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Meskipun tidak seperti pelaporan SPT WP orang pribadi (OP) yang naik signifikan, penggunaan e-Filing oleh WP badan sudah meningkat.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“SPT yang disampaikan secara online sejauh ini sekitar 65%, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 33%,” tutur Hestu.

  • Kepercayaan Investor Asing Diklaim Meningkat

Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Februari 2019 senilai US$388,7 miliar (sekitar Rp5.467 triliun) atau tumbuh 8,8% (yoy). Peningkatan ini lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya 7,2% (yoy). Bank Indonesia (BI) melaporkan peningkatan ULN ini lebih banyak dipengaruhi ULN pemerintah.

Posisi ULN pemerintah pada Februari 2019 tercatat senilai US$190,8 miliar atau tumbuh 7,3%. Padahal, posisi pada bulan sebelumnya, ULN pemerintah tercatat hanya tumbuh 3,9% (yoy). Pertumbuhan ini lebih dipengaruhi arus masuk dana investor asing di pasar surat berharga negara (SBN) domestik.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Ini menunjukkan peningkatan kepercayaan investor asing terhadap perekonomian Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.

  • Batasan Defisit Fiskal Diusulkan Lebih Longgar

Batas maksimal defisit anggaran diusulkan lebih longgar sehingga bisa melebihi 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hal ini diungkapkan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Menurutnya, patokan 3% PBD bisa dibuat untuk rata-rata dalam 5 tahun atau satu periode pemerintahan.

“Kenapa kita dibatasi defisit 3% per tahun? Kenapa kita tidak berpikir 5 tahun deh, average 3%. Jadi, kalau sekarang perekonomian sedang lesu, kita perbesar defisitnya dan kita kasih stimulus. Kadang 5% atau 6%, tapi dalam akhir 5 tahun itu dibatasi rata-rata 3%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?