BERITA PAJAK HARI INI

Kajian Jalan Terus, Pemerintah Enggan Terburu-buru Pangkas PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 08:34 WIB
Kajian Jalan Terus, Pemerintah Enggan Terburu-buru Pangkas PPh Badan

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak mau terburu-buru dalam mengeksekusi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi meskipun sudah masuk dalam rencana. Sikap pemerintah ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (16/4/2019).

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam terkait rencana penurunan tarif PPh wajib pajak (WP) Badan. Pasalnya, penurunan tarif akan berdampak negatif pada penerimaan negara dalam jangka pendek.

“Itu lagi distudi [dikaji] Menko [Perekonomian] dan Menkeu. Memang kalau pengurangan [tarif PPh korporasi] itu tingkatkan investasi, tapi di lain pihak, kalau terlalu cepat [pemangkasan tarif], penerimaan negara kurang. Ini berarti pembangunan juga akan menurun,” jelasnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Seperti diketahui dalam janji-janji kampanye, kedua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2019 menjanjikan penurunan tarif pajak korporasi. Langkah ini dinilai mampu mendongkrak investasi dan meningkatkan daya saing perusahaan nasional.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WP Badan. Hingga Senin (15/4/2019), jumlah penyampaian SPT Tahunan WP Badan tercatat sebanyak 347.000. Jumlah tersebut naik 11,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu 311.000.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat
  • Menghindari Kesalahan Pengambilan Kebijakan

Kajian penurunan tarif PPh badan, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, dilakukan secara mendalam untuk menghindari kesalahan pengambilan kebijakan. Apalagi, Indonesia masih membutuhkan penerimaan pajak untuk mendanai rencana-rencana pembangunan.

“Bisa dihitung berapa perbandingannya. Kalau pajak diturunkan investasi bisa naik. Kalau perusahaan untungnya 100 kemudian pajak dikurangi, dia bisa investasi banyak lagi. Itu teorinya dan itu harapannya sekarang tentu dihitung berapa dibutuhkan anggaran kita,” katanya.

  • Mendorong Penggunaan E-Filing

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mendorong agar WP Badan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Meskipun tidak seperti pelaporan SPT WP orang pribadi (OP) yang naik signifikan, penggunaan e-Filing oleh WP badan sudah meningkat.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

“SPT yang disampaikan secara online sejauh ini sekitar 65%, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 33%,” tutur Hestu.

  • Kepercayaan Investor Asing Diklaim Meningkat

Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Februari 2019 senilai US$388,7 miliar (sekitar Rp5.467 triliun) atau tumbuh 8,8% (yoy). Peningkatan ini lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya 7,2% (yoy). Bank Indonesia (BI) melaporkan peningkatan ULN ini lebih banyak dipengaruhi ULN pemerintah.

Posisi ULN pemerintah pada Februari 2019 tercatat senilai US$190,8 miliar atau tumbuh 7,3%. Padahal, posisi pada bulan sebelumnya, ULN pemerintah tercatat hanya tumbuh 3,9% (yoy). Pertumbuhan ini lebih dipengaruhi arus masuk dana investor asing di pasar surat berharga negara (SBN) domestik.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

“Ini menunjukkan peningkatan kepercayaan investor asing terhadap perekonomian Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.

  • Batasan Defisit Fiskal Diusulkan Lebih Longgar

Batas maksimal defisit anggaran diusulkan lebih longgar sehingga bisa melebihi 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hal ini diungkapkan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Menurutnya, patokan 3% PBD bisa dibuat untuk rata-rata dalam 5 tahun atau satu periode pemerintahan.

“Kenapa kita dibatasi defisit 3% per tahun? Kenapa kita tidak berpikir 5 tahun deh, average 3%. Jadi, kalau sekarang perekonomian sedang lesu, kita perbesar defisitnya dan kita kasih stimulus. Kadang 5% atau 6%, tapi dalam akhir 5 tahun itu dibatasi rata-rata 3%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA