AMERIKA SERIKAT

Kaji Manfaat Penerapan SPT Prepopulated di AS, Begini Hasil Riset NBER

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Mei 2022 | 10:30 WIB
Kaji Manfaat Penerapan SPT Prepopulated di AS, Begini Hasil Riset NBER

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Riset terbaru National Bureau of Economic Research (NBER) memperkirakan 62 juta hingga 73 juta SPT wajib pajak orang pribadi seharusnya bisa terisi secara otomatis dan prepopulated.

Menurut NBER, teknologi pengisian SPT secara prepopulated akan memberikan manfaat bagi kurang lebih 41% hingga 48% wajib pajak di AS apabila teknologi tersebut segera diadopsi oleh Internal Revenue Service (IRS).

"Hasil penelitian kami menunjukkan SPT prepopulated akan cukup akurat untuk sebagian besar wajib pajak di AS," tulis Lucas Goodman dalam working paper berjudul Automatic Tax Filing: Simulating a Pre-Populated Form 1040, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tanpa pengisian SPT secara prepopulated, lanjut Lucas, wajib pajak di AS bisa menghabiskan waktu selama 2 miliar jam dan biaya hingga US$30 miliar hanya untuk menyiapkan SPT Tahunannya masing-masing.

Dengan SPT prepopulated, IRS akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak khususnya bagi wajib pajak yang masih berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan.

Akurasi SPT prepopulated tercatat cukup tinggi khususnya bila wajib pajak tak memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, SPT prepopulated juga akan meringankan beban masyarakat kelas menengah bawah yang mendapatkan insentif-insentif khusus seperti earned income tax credit (EITC) ataupun child tax credit (CTC).

Dengan langkah ini, restitusi pajak dapat dengan mudah dicairkan kepada penerima EITC dan CTC. Pengisian SPT secara prepopulated akan mempermudah wajib menyampaikan SPT dan mendapatkan insentif yang menjadi hak mereka.

Penelitian NBER mencatat terdapat 7,2 juta wajib pajak yang berhak menerima restitusi dengan nilai rata-rata US$411. Restitusi tersebut tak dapat dicairkan kepada mereka yang berhak karena wajib pajak penerima EITC dan CTC tak mengisi SPT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra