UU HPP

Kadin Usul Sektor Ritel Dikenai PPN Final

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Kadin Usul Sektor Ritel Dikenai PPN Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar PPN final turut diterapkan atas sektor ritel.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Suryadi Sasmita mengatakan mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran tergolong sulit diterapkan pada sektor ritel sehingga PPN final perlu diterapkan pada sektor tersebut.

"Ritel ini kan kalau disuruh pajak masukan pajak keluaran terlalu banyak, mungkin akan ada juga yang jadi final. Nanti didiskusikan lagi apa-apa saja yang dibikin final untuk mempermudah pengusaha dan DJP untuk pelebaran basis pajak," ujar Suryadi dalam webinar Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Harapannya, PPN final selaku instrumen optimalisasi penerimaan dan program-program lainnya ke depan dapat meningkatkan tax ratio setidaknya menjadi sebesar 12% dari PDB.

Untuk diketahui, PPN final adalah ketentuan baru dalam UU HPP yang bertujuan untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP). Rencananya, tarif PPN final yang berlaku ada sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

Merujuk pada Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP, PKP yang memiliki peredaran usaha tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu bakal diperbolehkan untuk memungut dan menyetorkan PPN final.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pada ayat penjelas, yang dimaksud dengan PKP dengan kegiatan usaha tertentu adalah PKP yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukan, melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau memiliki kompleksitas proses bisnis yang tidak memungkinkan pengenaan PPN dengan mekanisme normal.

Adapun yang dimaksud dengan BKP/JKP tertentu BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses