UU HPP

Kadin Usul Sektor Ritel Dikenai PPN Final

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Kadin Usul Sektor Ritel Dikenai PPN Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar PPN final turut diterapkan atas sektor ritel.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Suryadi Sasmita mengatakan mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran tergolong sulit diterapkan pada sektor ritel sehingga PPN final perlu diterapkan pada sektor tersebut.

"Ritel ini kan kalau disuruh pajak masukan pajak keluaran terlalu banyak, mungkin akan ada juga yang jadi final. Nanti didiskusikan lagi apa-apa saja yang dibikin final untuk mempermudah pengusaha dan DJP untuk pelebaran basis pajak," ujar Suryadi dalam webinar Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Harapannya, PPN final selaku instrumen optimalisasi penerimaan dan program-program lainnya ke depan dapat meningkatkan tax ratio setidaknya menjadi sebesar 12% dari PDB.

Untuk diketahui, PPN final adalah ketentuan baru dalam UU HPP yang bertujuan untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP). Rencananya, tarif PPN final yang berlaku ada sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

Merujuk pada Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP, PKP yang memiliki peredaran usaha tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu bakal diperbolehkan untuk memungut dan menyetorkan PPN final.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada ayat penjelas, yang dimaksud dengan PKP dengan kegiatan usaha tertentu adalah PKP yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukan, melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau memiliki kompleksitas proses bisnis yang tidak memungkinkan pengenaan PPN dengan mekanisme normal.

Adapun yang dimaksud dengan BKP/JKP tertentu BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra