PENGAMPUNAN PAJAK

Kadin Minta Periode I Tax Amnesty Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 17:31 WIB
Kadin Minta Periode I Tax Amnesty Diperpanjang Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang Indonesia (Kadin) meminta pemerintah untuk mampu memperpanjang periode pertama yang akan berakhir pada 30 September 2016, karena masih banyak pengusaha yang belum sempat memenuhi sejumlah persyaratannya.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan permintaan perpanjangan waktu periode pertama program pengampunan pajak masih perlu dikaji terlebih dulu oleh Kementerian Keuangan. Permintaan perpanjangan periode pertama ini diajukan untuk memperpanjang selama 3 bulan ke depan.

“Dari tarif 2% menuju 4% itu jika dihitung maka akan muncul nominal yang cukup jauh selisih perbedaannya. Kami sudah bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan permintaan kami untuk bisa diperpanjang sampai 31 Desember 2016,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia memproyeksikan dengan perpajangan waktu periode pertama program pengampunan pajak maka akan memberikan pemasukan dana yang cukup signifikan. Peningkatan tersebut juga akan mempercepat pencapaian target uang tebusan yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun.

Banyak pemangkasan hari kerja yang terjadi dalam melaksanakan program pengampunan pajak, hingga persiapan KPP yang belum memadai pada saat awal dimulainya program tersebut, menjadikan alasan pengusaha untuk meminta perpanjangan periode.

Rosan memproyeksikan waktu yang tersisa atas banyak pemangkasan waktu yang disebabkan oleh kurangnya kesiapan pemerintah, tidak akan cukup untuk seluruh pengusaha mendaftarkan diri mengikuti program tax amnesty tersebut.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Selain itu, ada sejumlah konsolidasi yang perlu dilakukan oleh pengusaha sebagai bentuk laporan keuangan pada perusahaan yang dimiliki. Konsolidasi laporan keuangan dinilai akan menyita waktu yang cukup lama, karena ada pengusaha yang memiliki puluhan perusahaan dan perlu dikonsolidasi satu per satu.

Tidak menutup kemungkinan ada juga pengusaha yang memiliki banyak perusahaan. Ia mengakui hal ini akan menyulitkan mereka dalam mengikuti program pengampunan pajak dengan waktu yang singkat ini.

Dia menyatakan konsolidasi dan sejumlah proses lainnya akan mempersulit pengusaha dalam mendaftarkan dirinya mengikuti program pengampunan pajak, khususnya bagi pengusaha yang melakukan hal tersebut seorang diri tanpa bantuan orang lain atau konsultan pajak.

“Perusahaan konglomerat dan besar-besar ini perlu diperhatikan, karena kontribusi mereka pada tax amnesty akan sangat berarti. Saya sendiri sampai meminta bantuan kepada konsultan pajak untuk bisa menyelesaikan proses tax amnesty sebelum 27 September,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN