PENGAMPUNAN PAJAK

Kadin Minta Periode I Tax Amnesty Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 17:31 WIB
Kadin Minta Periode I Tax Amnesty Diperpanjang Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang Indonesia (Kadin) meminta pemerintah untuk mampu memperpanjang periode pertama yang akan berakhir pada 30 September 2016, karena masih banyak pengusaha yang belum sempat memenuhi sejumlah persyaratannya.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan permintaan perpanjangan waktu periode pertama program pengampunan pajak masih perlu dikaji terlebih dulu oleh Kementerian Keuangan. Permintaan perpanjangan periode pertama ini diajukan untuk memperpanjang selama 3 bulan ke depan.

“Dari tarif 2% menuju 4% itu jika dihitung maka akan muncul nominal yang cukup jauh selisih perbedaannya. Kami sudah bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan permintaan kami untuk bisa diperpanjang sampai 31 Desember 2016,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia memproyeksikan dengan perpajangan waktu periode pertama program pengampunan pajak maka akan memberikan pemasukan dana yang cukup signifikan. Peningkatan tersebut juga akan mempercepat pencapaian target uang tebusan yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun.

Banyak pemangkasan hari kerja yang terjadi dalam melaksanakan program pengampunan pajak, hingga persiapan KPP yang belum memadai pada saat awal dimulainya program tersebut, menjadikan alasan pengusaha untuk meminta perpanjangan periode.

Rosan memproyeksikan waktu yang tersisa atas banyak pemangkasan waktu yang disebabkan oleh kurangnya kesiapan pemerintah, tidak akan cukup untuk seluruh pengusaha mendaftarkan diri mengikuti program tax amnesty tersebut.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Selain itu, ada sejumlah konsolidasi yang perlu dilakukan oleh pengusaha sebagai bentuk laporan keuangan pada perusahaan yang dimiliki. Konsolidasi laporan keuangan dinilai akan menyita waktu yang cukup lama, karena ada pengusaha yang memiliki puluhan perusahaan dan perlu dikonsolidasi satu per satu.

Tidak menutup kemungkinan ada juga pengusaha yang memiliki banyak perusahaan. Ia mengakui hal ini akan menyulitkan mereka dalam mengikuti program pengampunan pajak dengan waktu yang singkat ini.

Dia menyatakan konsolidasi dan sejumlah proses lainnya akan mempersulit pengusaha dalam mendaftarkan dirinya mengikuti program pengampunan pajak, khususnya bagi pengusaha yang melakukan hal tersebut seorang diri tanpa bantuan orang lain atau konsultan pajak.

“Perusahaan konglomerat dan besar-besar ini perlu diperhatikan, karena kontribusi mereka pada tax amnesty akan sangat berarti. Saya sendiri sampai meminta bantuan kepada konsultan pajak untuk bisa menyelesaikan proses tax amnesty sebelum 27 September,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan