PENGAMPUNAN PAJAK

Kadin Minta Periode I Tax Amnesty Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 17:31 WIB
Kadin Minta Periode I Tax Amnesty Diperpanjang Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang Indonesia (Kadin) meminta pemerintah untuk mampu memperpanjang periode pertama yang akan berakhir pada 30 September 2016, karena masih banyak pengusaha yang belum sempat memenuhi sejumlah persyaratannya.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan permintaan perpanjangan waktu periode pertama program pengampunan pajak masih perlu dikaji terlebih dulu oleh Kementerian Keuangan. Permintaan perpanjangan periode pertama ini diajukan untuk memperpanjang selama 3 bulan ke depan.

“Dari tarif 2% menuju 4% itu jika dihitung maka akan muncul nominal yang cukup jauh selisih perbedaannya. Kami sudah bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan permintaan kami untuk bisa diperpanjang sampai 31 Desember 2016,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ia memproyeksikan dengan perpajangan waktu periode pertama program pengampunan pajak maka akan memberikan pemasukan dana yang cukup signifikan. Peningkatan tersebut juga akan mempercepat pencapaian target uang tebusan yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun.

Banyak pemangkasan hari kerja yang terjadi dalam melaksanakan program pengampunan pajak, hingga persiapan KPP yang belum memadai pada saat awal dimulainya program tersebut, menjadikan alasan pengusaha untuk meminta perpanjangan periode.

Rosan memproyeksikan waktu yang tersisa atas banyak pemangkasan waktu yang disebabkan oleh kurangnya kesiapan pemerintah, tidak akan cukup untuk seluruh pengusaha mendaftarkan diri mengikuti program tax amnesty tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Selain itu, ada sejumlah konsolidasi yang perlu dilakukan oleh pengusaha sebagai bentuk laporan keuangan pada perusahaan yang dimiliki. Konsolidasi laporan keuangan dinilai akan menyita waktu yang cukup lama, karena ada pengusaha yang memiliki puluhan perusahaan dan perlu dikonsolidasi satu per satu.

Tidak menutup kemungkinan ada juga pengusaha yang memiliki banyak perusahaan. Ia mengakui hal ini akan menyulitkan mereka dalam mengikuti program pengampunan pajak dengan waktu yang singkat ini.

Dia menyatakan konsolidasi dan sejumlah proses lainnya akan mempersulit pengusaha dalam mendaftarkan dirinya mengikuti program pengampunan pajak, khususnya bagi pengusaha yang melakukan hal tersebut seorang diri tanpa bantuan orang lain atau konsultan pajak.

“Perusahaan konglomerat dan besar-besar ini perlu diperhatikan, karena kontribusi mereka pada tax amnesty akan sangat berarti. Saya sendiri sampai meminta bantuan kepada konsultan pajak untuk bisa menyelesaikan proses tax amnesty sebelum 27 September,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP