Foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengimbau pemerintah untuk melakukan kajian secara mendalam sebelum menaikkan tarif bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu.
Menurut Kadin, diperlukan peninjauan mendalam terhadap setiap HS code sebelum kenaikan bea masuk diterapkan. Kadin berpandangan produk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu dikenai bea masuk yang lebih tinggi.
"Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Juan Permata Adoe, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Kadin juga meminta pemerintah, utamanya Kementerian Perdagangan, untuk tetap mengedepankan semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha agar kinerja ekspor dan iklim investasi nasional tetap terjaga. Menurut Kadin, kemudahan impor dibutuhkan untuk mendukung iklim investasi dan daya saing industri nasional.
"Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik," ujar Juan.
Setelah bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) ataupun bea masuk anti dumping (BMAD) diterapkan, pemerintah perlu melakukan pendampingan untuk mencegah terjadinya praktik monopoli ataupun kartel.
Tak lupa, Kadin meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menindak praktik impor ilegal. Kadin berpandangan pemerintah perlu membentuk satgas khusus guna menertibkan pelaku impor ilegal.
"Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin beserta asosiasi dan himpunan," ujar Juan.
Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan BMTP ataupun BMAD atas beragam produk impor, utamanya produk tekstil, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri.
Tarif BMTP dan BMAD baru akan ditetapkan setelah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyelesaikan penyelidikannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.