KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengimbau pemerintah untuk melakukan kajian secara mendalam sebelum menaikkan tarif bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu.

Menurut Kadin, diperlukan peninjauan mendalam terhadap setiap HS code sebelum kenaikan bea masuk diterapkan. Kadin berpandangan produk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu dikenai bea masuk yang lebih tinggi.

"Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Juan Permata Adoe, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kadin juga meminta pemerintah, utamanya Kementerian Perdagangan, untuk tetap mengedepankan semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha agar kinerja ekspor dan iklim investasi nasional tetap terjaga. Menurut Kadin, kemudahan impor dibutuhkan untuk mendukung iklim investasi dan daya saing industri nasional.

"Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik," ujar Juan.

Setelah bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) ataupun bea masuk anti dumping (BMAD) diterapkan, pemerintah perlu melakukan pendampingan untuk mencegah terjadinya praktik monopoli ataupun kartel.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Tak lupa, Kadin meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menindak praktik impor ilegal. Kadin berpandangan pemerintah perlu membentuk satgas khusus guna menertibkan pelaku impor ilegal.

"Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin beserta asosiasi dan himpunan," ujar Juan.

Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan BMTP ataupun BMAD atas beragam produk impor, utamanya produk tekstil, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri.

Tarif BMTP dan BMAD baru akan ditetapkan setelah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyelesaikan penyelidikannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201