KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengimbau pemerintah untuk melakukan kajian secara mendalam sebelum menaikkan tarif bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu.

Menurut Kadin, diperlukan peninjauan mendalam terhadap setiap HS code sebelum kenaikan bea masuk diterapkan. Kadin berpandangan produk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu dikenai bea masuk yang lebih tinggi.

"Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Juan Permata Adoe, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kadin juga meminta pemerintah, utamanya Kementerian Perdagangan, untuk tetap mengedepankan semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha agar kinerja ekspor dan iklim investasi nasional tetap terjaga. Menurut Kadin, kemudahan impor dibutuhkan untuk mendukung iklim investasi dan daya saing industri nasional.

"Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik," ujar Juan.

Setelah bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) ataupun bea masuk anti dumping (BMAD) diterapkan, pemerintah perlu melakukan pendampingan untuk mencegah terjadinya praktik monopoli ataupun kartel.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Tak lupa, Kadin meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menindak praktik impor ilegal. Kadin berpandangan pemerintah perlu membentuk satgas khusus guna menertibkan pelaku impor ilegal.

"Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin beserta asosiasi dan himpunan," ujar Juan.

Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan BMTP ataupun BMAD atas beragam produk impor, utamanya produk tekstil, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri.

Tarif BMTP dan BMAD baru akan ditetapkan setelah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyelesaikan penyelidikannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses