PROVINSI BALI

Kadin Minta Pemda Gali Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 14:24 WIB
Kadin Minta Pemda Gali Potensi Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali meminta agar pemerintah daerah agar dapat menggali potensi pajak. Pendataan jumlah perusahaan, terutama perusahaan asing yang memiliki cabang di Bali, menjadi krusial.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Menurutnya, kejelasan terkait data wajib pajak menjadi aspek yang penting untuk memastikan potensi penerimaan tidak hilang.

“Jika tidak terdata jelas, dikhawatirkan ada bagian pendapatan dari pajak yang tidak optimal. Padahal, pajak [yang menjadi domain pemerintah pusat] jelas sangat penting karena merupakan bagian pendapatan dari perimbangan keuangan daerah,” jelasnya, seperti dikutip pada Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia pun mengaku sudah menyampaikan surat kepada Dirjen Pajak terkait pemerataan dan peningkatan pendapatan daerah dari pajak. Dirjen Pajak, sambungnya, juga sudah memberikan penjelasan terkait perlunya optimalisasi penerimaan pajak dengan bantuan pemerintah daerah.

Wiraputra mengatakan bola penggalian potensi penerimaan pajak ini ada di pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Penerimaan ini, sambungnya, akan bermanfaat bagi biaya pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, dan lainnya.

“Bisa apa tidak menggali potensi yang ada? Misalnya potensi pajak Rp1.000 triliun, terus kita dapat 10% [Rp100 triliun] tentu sangat bermanfaat,” katanya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Menurutnya, masih banyak potensi pajak yang masih bisa dimaksimalkan dan diambil oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan masih banyaknya perusahaan yang dimiliki orang asing dan wajib pajak dalam negeri yang berada di Bali.

“Kadin berharap para pengusaha tersebut taat aturan,” ujarnya, melansir Nusa Bali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra