PROVINSI BALI

Kadin Minta Pemda Gali Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 14:24 WIB
Kadin Minta Pemda Gali Potensi Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali meminta agar pemerintah daerah agar dapat menggali potensi pajak. Pendataan jumlah perusahaan, terutama perusahaan asing yang memiliki cabang di Bali, menjadi krusial.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Menurutnya, kejelasan terkait data wajib pajak menjadi aspek yang penting untuk memastikan potensi penerimaan tidak hilang.

“Jika tidak terdata jelas, dikhawatirkan ada bagian pendapatan dari pajak yang tidak optimal. Padahal, pajak [yang menjadi domain pemerintah pusat] jelas sangat penting karena merupakan bagian pendapatan dari perimbangan keuangan daerah,” jelasnya, seperti dikutip pada Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dia pun mengaku sudah menyampaikan surat kepada Dirjen Pajak terkait pemerataan dan peningkatan pendapatan daerah dari pajak. Dirjen Pajak, sambungnya, juga sudah memberikan penjelasan terkait perlunya optimalisasi penerimaan pajak dengan bantuan pemerintah daerah.

Wiraputra mengatakan bola penggalian potensi penerimaan pajak ini ada di pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Penerimaan ini, sambungnya, akan bermanfaat bagi biaya pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, dan lainnya.

“Bisa apa tidak menggali potensi yang ada? Misalnya potensi pajak Rp1.000 triliun, terus kita dapat 10% [Rp100 triliun] tentu sangat bermanfaat,” katanya.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Menurutnya, masih banyak potensi pajak yang masih bisa dimaksimalkan dan diambil oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan masih banyaknya perusahaan yang dimiliki orang asing dan wajib pajak dalam negeri yang berada di Bali.

“Kadin berharap para pengusaha tersebut taat aturan,” ujarnya, melansir Nusa Bali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN