PROVINSI BALI

Kadin Minta Pemda Gali Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 14:24 WIB
Kadin Minta Pemda Gali Potensi Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali meminta agar pemerintah daerah agar dapat menggali potensi pajak. Pendataan jumlah perusahaan, terutama perusahaan asing yang memiliki cabang di Bali, menjadi krusial.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Menurutnya, kejelasan terkait data wajib pajak menjadi aspek yang penting untuk memastikan potensi penerimaan tidak hilang.

“Jika tidak terdata jelas, dikhawatirkan ada bagian pendapatan dari pajak yang tidak optimal. Padahal, pajak [yang menjadi domain pemerintah pusat] jelas sangat penting karena merupakan bagian pendapatan dari perimbangan keuangan daerah,” jelasnya, seperti dikutip pada Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Dia pun mengaku sudah menyampaikan surat kepada Dirjen Pajak terkait pemerataan dan peningkatan pendapatan daerah dari pajak. Dirjen Pajak, sambungnya, juga sudah memberikan penjelasan terkait perlunya optimalisasi penerimaan pajak dengan bantuan pemerintah daerah.

Wiraputra mengatakan bola penggalian potensi penerimaan pajak ini ada di pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Penerimaan ini, sambungnya, akan bermanfaat bagi biaya pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, dan lainnya.

“Bisa apa tidak menggali potensi yang ada? Misalnya potensi pajak Rp1.000 triliun, terus kita dapat 10% [Rp100 triliun] tentu sangat bermanfaat,” katanya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Menurutnya, masih banyak potensi pajak yang masih bisa dimaksimalkan dan diambil oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan masih banyaknya perusahaan yang dimiliki orang asing dan wajib pajak dalam negeri yang berada di Bali.

“Kadin berharap para pengusaha tersebut taat aturan,” ujarnya, melansir Nusa Bali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata