KABUPATEN BANYUWANGI

Kades Tolak Rencana Kenaikan PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Februari 2018 | 11:30 WIB
Kades Tolak Rencana Kenaikan PBB

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, langkah tersebut nampaknya tidak akan berjalan mulus.

Pasalnya, penolakan sudah datang dari Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab). Penolakan tersebut datang karena akan menambah beban kerja kepala desa dan menambah beban masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.

“Sikap Askab dalam hal ini menolak kebijakan pemerintah tersebut,” kata Perwakilan Askab, Agus Tarmidi, Selasa (30/1).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Seperti yang diketahui, kenaikan tarif pajak ini mencapai angka 25%. Dengan kenaikan tersebut secara langsung akan menambah beban masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya. Selain itu, kebijakan ini akan berdampak pada kepala desa yang menjadi sasaran keluhan warga.

“Kasihan kepala desa yang baru menjabat. Nanti dikira tidak peka terhadap persoalan masyakat,” paparnya dilansir Suara Jatim Post.

Agus tidak memungkiri, bahwa kenaikan tarif NJOP akan menguntungkan masyarakat yang akan menjual asetnya. Namun, kenaikan ini juga akan berdampak pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tarifnya juga ikut naik.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

“Di lain sisi kenaikan NJOP menguntungkan masyarakat dalam hal pembebasan tanah. Namun tidak semua masyarakat mendapat keuntungan tersebut. Kasihan masyarakat juga, karena saat ini apa - apa naik,” Terang Agus.

Menurutnya, pemerintah kabupaten harus memikirkan cara lain selain menaikkan tarif untuk menggenjot penerimaan. Upaya efesiensi penggunaan anggaran bisa dikedepankan untuk mengerem laju pengeluaran pemerintah dan dialihkan ke sektor lain.

“Kan masih banyak sumber lain. Memang paling mudah mencukupi PAD dengan cara menaikkan PBB. Tapi jangan dibebankan ke PBB lah. Asosiasi kepala desa tidak setuju,” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China