KABUPATEN BANYUWANGI

Kades Tolak Rencana Kenaikan PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Februari 2018 | 11:30 WIB
Kades Tolak Rencana Kenaikan PBB

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, langkah tersebut nampaknya tidak akan berjalan mulus.

Pasalnya, penolakan sudah datang dari Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab). Penolakan tersebut datang karena akan menambah beban kerja kepala desa dan menambah beban masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.

“Sikap Askab dalam hal ini menolak kebijakan pemerintah tersebut,” kata Perwakilan Askab, Agus Tarmidi, Selasa (30/1).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Seperti yang diketahui, kenaikan tarif pajak ini mencapai angka 25%. Dengan kenaikan tersebut secara langsung akan menambah beban masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya. Selain itu, kebijakan ini akan berdampak pada kepala desa yang menjadi sasaran keluhan warga.

“Kasihan kepala desa yang baru menjabat. Nanti dikira tidak peka terhadap persoalan masyakat,” paparnya dilansir Suara Jatim Post.

Agus tidak memungkiri, bahwa kenaikan tarif NJOP akan menguntungkan masyarakat yang akan menjual asetnya. Namun, kenaikan ini juga akan berdampak pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tarifnya juga ikut naik.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Di lain sisi kenaikan NJOP menguntungkan masyarakat dalam hal pembebasan tanah. Namun tidak semua masyarakat mendapat keuntungan tersebut. Kasihan masyarakat juga, karena saat ini apa - apa naik,” Terang Agus.

Menurutnya, pemerintah kabupaten harus memikirkan cara lain selain menaikkan tarif untuk menggenjot penerimaan. Upaya efesiensi penggunaan anggaran bisa dikedepankan untuk mengerem laju pengeluaran pemerintah dan dialihkan ke sektor lain.

“Kan masih banyak sumber lain. Memang paling mudah mencukupi PAD dengan cara menaikkan PBB. Tapi jangan dibebankan ke PBB lah. Asosiasi kepala desa tidak setuju,” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?