KABUPATEN BANYUWANGI

Kades Tolak Rencana Kenaikan PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Februari 2018 | 11:30 WIB
Kades Tolak Rencana Kenaikan PBB

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, langkah tersebut nampaknya tidak akan berjalan mulus.

Pasalnya, penolakan sudah datang dari Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab). Penolakan tersebut datang karena akan menambah beban kerja kepala desa dan menambah beban masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.

“Sikap Askab dalam hal ini menolak kebijakan pemerintah tersebut,” kata Perwakilan Askab, Agus Tarmidi, Selasa (30/1).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Seperti yang diketahui, kenaikan tarif pajak ini mencapai angka 25%. Dengan kenaikan tersebut secara langsung akan menambah beban masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya. Selain itu, kebijakan ini akan berdampak pada kepala desa yang menjadi sasaran keluhan warga.

“Kasihan kepala desa yang baru menjabat. Nanti dikira tidak peka terhadap persoalan masyakat,” paparnya dilansir Suara Jatim Post.

Agus tidak memungkiri, bahwa kenaikan tarif NJOP akan menguntungkan masyarakat yang akan menjual asetnya. Namun, kenaikan ini juga akan berdampak pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tarifnya juga ikut naik.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

“Di lain sisi kenaikan NJOP menguntungkan masyarakat dalam hal pembebasan tanah. Namun tidak semua masyarakat mendapat keuntungan tersebut. Kasihan masyarakat juga, karena saat ini apa - apa naik,” Terang Agus.

Menurutnya, pemerintah kabupaten harus memikirkan cara lain selain menaikkan tarif untuk menggenjot penerimaan. Upaya efesiensi penggunaan anggaran bisa dikedepankan untuk mengerem laju pengeluaran pemerintah dan dialihkan ke sektor lain.

“Kan masih banyak sumber lain. Memang paling mudah mencukupi PAD dengan cara menaikkan PBB. Tapi jangan dibebankan ke PBB lah. Asosiasi kepala desa tidak setuju,” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN