Ilustrasi. (foto: tbsnews)
WAY KANAN, DDTCNews—Pemkab Way Kanan, Provinsi Lampung akan menghapus sanksi administrasi pajak dan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit warganya kepada perbankan.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan penghapusan sanksi administrasi dan penangguhan pembayaran cicilan merupakan upaya Pemkab untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona saat ini.
“Saya sudah menandatangani surat permohonan penangguhan cicilan pinjaman bank kepada seluruh bank yang di kabupaten Way Kanan, baik bank swasta, bank pemerintah maupun lembaga pinjaman yang lain,” kata Adipati, Rabu (29/4/2020).
Dengan surat permohonan tersebut, Adipati berharap perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya dapat memberikan penangguhan pembayaran cicilan kredit kepada masyarakat, UMKM, ASN, non-PNS, dan Aparat Kampung selama tiga bulan, terhitung dari bulan Mei.
Dia meyakini upaya pemberian kelonggaran tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga perekonomian tetap terjaga. Pada saat bersamaan, Pemkab juga membuka fasilitas penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
“Jadi pajak ini kami tunda sampai akhir Desember dan akan dimulai pada 1 Oktober. Kita hapuskan sanksi administrasi pajak, seperti pajak bumi dan bangunan, reklame, hotel, restoran, dan sebagainya,” tutur Adipati dilansir dari lampung77.
Untuk diketahui, jumlah kasus positif virus Corona saat ini masih terus bertambah. Kegiatan bisnis pun ikut terganggu seiring dengan pembatasan kegiatan. Bahkan di beberapa daerah telah menerakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Per Rabu (29/4/2020), jumlah kasus positif Corona di Indonesia mencapai 9.771 kasus. Dari total jumlah kasus positif Corona itu, sebanyak 1.391 pasien dinyatakan sembuh dan pasien meninggal mencapai 784 orang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.