KABUPATEN WAY KANAN

Kabupaten ini Kirim Surat ke Bank Minta Cicilan Kredit Warga Ditunda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Mei 2020 | 06:00 WIB
Kabupaten ini Kirim Surat ke Bank Minta Cicilan Kredit Warga Ditunda

Ilustrasi. (foto: tbsnews)

WAY KANAN, DDTCNews—Pemkab Way Kanan, Provinsi Lampung akan menghapus sanksi administrasi pajak dan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit warganya kepada perbankan.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan penghapusan sanksi administrasi dan penangguhan pembayaran cicilan merupakan upaya Pemkab untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona saat ini.

“Saya sudah menandatangani surat permohonan penangguhan cicilan pinjaman bank kepada seluruh bank yang di kabupaten Way Kanan, baik bank swasta, bank pemerintah maupun lembaga pinjaman yang lain,” kata Adipati, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan surat permohonan tersebut, Adipati berharap perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya dapat memberikan penangguhan pembayaran cicilan kredit kepada masyarakat, UMKM, ASN, non-PNS, dan Aparat Kampung selama tiga bulan, terhitung dari bulan Mei.

Dia meyakini upaya pemberian kelonggaran tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga perekonomian tetap terjaga. Pada saat bersamaan, Pemkab juga membuka fasilitas penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

“Jadi pajak ini kami tunda sampai akhir Desember dan akan dimulai pada 1 Oktober. Kita hapuskan sanksi administrasi pajak, seperti pajak bumi dan bangunan, reklame, hotel, restoran, dan sebagainya,” tutur Adipati dilansir dari lampung77.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, jumlah kasus positif virus Corona saat ini masih terus bertambah. Kegiatan bisnis pun ikut terganggu seiring dengan pembatasan kegiatan. Bahkan di beberapa daerah telah menerakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Per Rabu (29/4/2020), jumlah kasus positif Corona di Indonesia mencapai 9.771 kasus. Dari total jumlah kasus positif Corona itu, sebanyak 1.391 pasien dinyatakan sembuh dan pasien meninggal mencapai 784 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?