KABUPATEN WAY KANAN

Kabupaten ini Kirim Surat ke Bank Minta Cicilan Kredit Warga Ditunda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Mei 2020 | 06:00 WIB
Kabupaten ini Kirim Surat ke Bank Minta Cicilan Kredit Warga Ditunda

Ilustrasi. (foto: tbsnews)

WAY KANAN, DDTCNews—Pemkab Way Kanan, Provinsi Lampung akan menghapus sanksi administrasi pajak dan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit warganya kepada perbankan.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan penghapusan sanksi administrasi dan penangguhan pembayaran cicilan merupakan upaya Pemkab untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona saat ini.

“Saya sudah menandatangani surat permohonan penangguhan cicilan pinjaman bank kepada seluruh bank yang di kabupaten Way Kanan, baik bank swasta, bank pemerintah maupun lembaga pinjaman yang lain,” kata Adipati, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dengan surat permohonan tersebut, Adipati berharap perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya dapat memberikan penangguhan pembayaran cicilan kredit kepada masyarakat, UMKM, ASN, non-PNS, dan Aparat Kampung selama tiga bulan, terhitung dari bulan Mei.

Dia meyakini upaya pemberian kelonggaran tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga perekonomian tetap terjaga. Pada saat bersamaan, Pemkab juga membuka fasilitas penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

“Jadi pajak ini kami tunda sampai akhir Desember dan akan dimulai pada 1 Oktober. Kita hapuskan sanksi administrasi pajak, seperti pajak bumi dan bangunan, reklame, hotel, restoran, dan sebagainya,” tutur Adipati dilansir dari lampung77.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Untuk diketahui, jumlah kasus positif virus Corona saat ini masih terus bertambah. Kegiatan bisnis pun ikut terganggu seiring dengan pembatasan kegiatan. Bahkan di beberapa daerah telah menerakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Per Rabu (29/4/2020), jumlah kasus positif Corona di Indonesia mencapai 9.771 kasus. Dari total jumlah kasus positif Corona itu, sebanyak 1.391 pasien dinyatakan sembuh dan pasien meninggal mencapai 784 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses