KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Jadi Lebih Gemuk, Sri Mulyani Jelaskan Kebijakan Anggarannya

Dian Kurniati | Rabu, 13 November 2024 | 15:15 WIB
Kabinet Jadi Lebih Gemuk, Sri Mulyani Jelaskan Kebijakan Anggarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Rapat tersebut membahas kinerja Kementerian Keuangan Triwulan III Tahun 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada Komisi XI DPR terkait dengan kebijakan pelaksanaan APBN 2024 dan APBN 2025 seiring dengan perubahan kementerian/lembaga (K/L) di Kabinet Merah Putih.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mendukung berbagai perubahan yang terjadi di dalam pemerintahan, terutama dengan penambahan K/L baru. Menurutnya, Kemenkeu juga secara proaktif membantu setiap K/L melakukan penyesuaian.

"Kemenkeu jemput bola. Kami pergi ke semua kementerian untuk mendapatkan apa-apa yang dibayangkan oleh para menteri dalam menjalankan tugasnya dan kami mencoba mengantisipasi dan memberikan dukungan yang optimal," katanya, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam Kabinet Merah Putih, terdapat 7 kementerian koordinator, 2 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, 16 kementerian baru hasil pemekaran dari 7 kementerian, 23 kementerian tetap, 2 badan yang kini menjadi kementerian, serta 5 badan baru.

Setiap kementerian dalam kabinet pun memiliki peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang ruang lingkup pekerjaan dan struktur organisasinya.

Mengingat kabinet baru dibentuk pada akhir Oktober 2024, Kemenkeu bersama Bappenas harus menyesuaikan APBN 2024 dan APBN 2025 dengan mempertimbangkan K/L baru. Pada prosesnya, Kemenkeu menyiapkan strategi sehingga penyesuaian anggaran dapat berjalan mulus.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Untuk pelaksanaan APBN 2024, menteri keuangan menetapkan salah satu K/L existing sebagai K/L pengampu APBN 2024 untuk mendukung K/L hasil pemisahan/penggabungan/baru sehingga tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik pada tahun ini.

Kemudian, dalam penyelesaian APBN 2025, perpres mengenai perincian APBN dan DIPA 2025 akan diterbitkan paling lambat 30 November 2024.

Penyusunan perpres mengenai perincian APBN dan DIPA 2025 akan tetap memakai postur APBN 2025 yang disetujui DPR, tetapi disesuaikan dengan perubahan komposisi K/L.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Selanjutnya, K/L tetap dapat mengajukan penyesuaian APBN 2025 sesuai dengan program kerjanya pada tahun depan. Pada prosesnya, penyesuaian APBN 2025 akan diagregasi oleh menteri keuangan dan kepala Bappenas, untuk kemudian dimintakan arahan kepada Prabowo.

Lebih lanjut, penyesuaian APBN 2025 kembali didiskusikan dengan K/L pengusul pada Desember 2024 sehingga DIPA revisi 2025 sudah terselesaikan pada pekan pertama Januari 2025.

Sri Mulyani menyebut Kemenkeu telah menerbitkan PMK 90/2024 mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan K/L.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Beberapa yang diatur dalam PMK antara lain pemberian kode bagian anggaran untuk K/L secara otomatis oleh Kemenkeu, serta opsi penggunaan anggaran 2024 untuk K/L yang mengalami pemisahan dengan menggunakan DIPA 2024 dan Pemisahan DIPA 2024.

"Kami terus bekerja dengan seluruh K/L, terutama dengan Bappenas, untuk bisa memerinci APBN dalam DIPA sehingga pak presiden bisa menyampaikan kepada para menteri, meskipun beberapa kementerian mengalami pergerakan atau perubahan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP