KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Jadi Lebih Gemuk, Sri Mulyani Jelaskan Kebijakan Anggarannya

Dian Kurniati | Rabu, 13 November 2024 | 15:15 WIB
Kabinet Jadi Lebih Gemuk, Sri Mulyani Jelaskan Kebijakan Anggarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Rapat tersebut membahas kinerja Kementerian Keuangan Triwulan III Tahun 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada Komisi XI DPR terkait dengan kebijakan pelaksanaan APBN 2024 dan APBN 2025 seiring dengan perubahan kementerian/lembaga (K/L) di Kabinet Merah Putih.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mendukung berbagai perubahan yang terjadi di dalam pemerintahan, terutama dengan penambahan K/L baru. Menurutnya, Kemenkeu juga secara proaktif membantu setiap K/L melakukan penyesuaian.

"Kemenkeu jemput bola. Kami pergi ke semua kementerian untuk mendapatkan apa-apa yang dibayangkan oleh para menteri dalam menjalankan tugasnya dan kami mencoba mengantisipasi dan memberikan dukungan yang optimal," katanya, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Dalam Kabinet Merah Putih, terdapat 7 kementerian koordinator, 2 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, 16 kementerian baru hasil pemekaran dari 7 kementerian, 23 kementerian tetap, 2 badan yang kini menjadi kementerian, serta 5 badan baru.

Setiap kementerian dalam kabinet pun memiliki peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang ruang lingkup pekerjaan dan struktur organisasinya.

Mengingat kabinet baru dibentuk pada akhir Oktober 2024, Kemenkeu bersama Bappenas harus menyesuaikan APBN 2024 dan APBN 2025 dengan mempertimbangkan K/L baru. Pada prosesnya, Kemenkeu menyiapkan strategi sehingga penyesuaian anggaran dapat berjalan mulus.

Baca Juga:
DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Untuk pelaksanaan APBN 2024, menteri keuangan menetapkan salah satu K/L existing sebagai K/L pengampu APBN 2024 untuk mendukung K/L hasil pemisahan/penggabungan/baru sehingga tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik pada tahun ini.

Kemudian, dalam penyelesaian APBN 2025, perpres mengenai perincian APBN dan DIPA 2025 akan diterbitkan paling lambat 30 November 2024.

Penyusunan perpres mengenai perincian APBN dan DIPA 2025 akan tetap memakai postur APBN 2025 yang disetujui DPR, tetapi disesuaikan dengan perubahan komposisi K/L.

Baca Juga:
Terapkan Prinsip Ultimum Remedium Cukai, Pemerintah Raup Rp55,6 Miliar

Selanjutnya, K/L tetap dapat mengajukan penyesuaian APBN 2025 sesuai dengan program kerjanya pada tahun depan. Pada prosesnya, penyesuaian APBN 2025 akan diagregasi oleh menteri keuangan dan kepala Bappenas, untuk kemudian dimintakan arahan kepada Prabowo.

Lebih lanjut, penyesuaian APBN 2025 kembali didiskusikan dengan K/L pengusul pada Desember 2024 sehingga DIPA revisi 2025 sudah terselesaikan pada pekan pertama Januari 2025.

Sri Mulyani menyebut Kemenkeu telah menerbitkan PMK 90/2024 mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan K/L.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Penerimaan Pajak dalam 4 Bulan Terakhir Mulai Membaik

Beberapa yang diatur dalam PMK antara lain pemberian kode bagian anggaran untuk K/L secara otomatis oleh Kemenkeu, serta opsi penggunaan anggaran 2024 untuk K/L yang mengalami pemisahan dengan menggunakan DIPA 2024 dan Pemisahan DIPA 2024.

"Kami terus bekerja dengan seluruh K/L, terutama dengan Bappenas, untuk bisa memerinci APBN dalam DIPA sehingga pak presiden bisa menyampaikan kepada para menteri, meskipun beberapa kementerian mengalami pergerakan atau perubahan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Terapkan Prinsip Ultimum Remedium Cukai, Pemerintah Raup Rp55,6 Miliar

Kamis, 14 November 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Penerimaan Pajak dalam 4 Bulan Terakhir Mulai Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil