KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Jadi Lebih Gemuk, Sri Mulyani Jelaskan Kebijakan Anggarannya

Dian Kurniati | Rabu, 13 November 2024 | 15:15 WIB
Kabinet Jadi Lebih Gemuk, Sri Mulyani Jelaskan Kebijakan Anggarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Rapat tersebut membahas kinerja Kementerian Keuangan Triwulan III Tahun 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada Komisi XI DPR terkait dengan kebijakan pelaksanaan APBN 2024 dan APBN 2025 seiring dengan perubahan kementerian/lembaga (K/L) di Kabinet Merah Putih.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mendukung berbagai perubahan yang terjadi di dalam pemerintahan, terutama dengan penambahan K/L baru. Menurutnya, Kemenkeu juga secara proaktif membantu setiap K/L melakukan penyesuaian.

"Kemenkeu jemput bola. Kami pergi ke semua kementerian untuk mendapatkan apa-apa yang dibayangkan oleh para menteri dalam menjalankan tugasnya dan kami mencoba mengantisipasi dan memberikan dukungan yang optimal," katanya, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam Kabinet Merah Putih, terdapat 7 kementerian koordinator, 2 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, 16 kementerian baru hasil pemekaran dari 7 kementerian, 23 kementerian tetap, 2 badan yang kini menjadi kementerian, serta 5 badan baru.

Setiap kementerian dalam kabinet pun memiliki peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang ruang lingkup pekerjaan dan struktur organisasinya.

Mengingat kabinet baru dibentuk pada akhir Oktober 2024, Kemenkeu bersama Bappenas harus menyesuaikan APBN 2024 dan APBN 2025 dengan mempertimbangkan K/L baru. Pada prosesnya, Kemenkeu menyiapkan strategi sehingga penyesuaian anggaran dapat berjalan mulus.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk pelaksanaan APBN 2024, menteri keuangan menetapkan salah satu K/L existing sebagai K/L pengampu APBN 2024 untuk mendukung K/L hasil pemisahan/penggabungan/baru sehingga tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik pada tahun ini.

Kemudian, dalam penyelesaian APBN 2025, perpres mengenai perincian APBN dan DIPA 2025 akan diterbitkan paling lambat 30 November 2024.

Penyusunan perpres mengenai perincian APBN dan DIPA 2025 akan tetap memakai postur APBN 2025 yang disetujui DPR, tetapi disesuaikan dengan perubahan komposisi K/L.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selanjutnya, K/L tetap dapat mengajukan penyesuaian APBN 2025 sesuai dengan program kerjanya pada tahun depan. Pada prosesnya, penyesuaian APBN 2025 akan diagregasi oleh menteri keuangan dan kepala Bappenas, untuk kemudian dimintakan arahan kepada Prabowo.

Lebih lanjut, penyesuaian APBN 2025 kembali didiskusikan dengan K/L pengusul pada Desember 2024 sehingga DIPA revisi 2025 sudah terselesaikan pada pekan pertama Januari 2025.

Sri Mulyani menyebut Kemenkeu telah menerbitkan PMK 90/2024 mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan K/L.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Beberapa yang diatur dalam PMK antara lain pemberian kode bagian anggaran untuk K/L secara otomatis oleh Kemenkeu, serta opsi penggunaan anggaran 2024 untuk K/L yang mengalami pemisahan dengan menggunakan DIPA 2024 dan Pemisahan DIPA 2024.

"Kami terus bekerja dengan seluruh K/L, terutama dengan Bappenas, untuk bisa memerinci APBN dalam DIPA sehingga pak presiden bisa menyampaikan kepada para menteri, meskipun beberapa kementerian mengalami pergerakan atau perubahan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak